BANDUNG, KOMPAS.com- Terbitnya peraturan daerah yang diskriminatif terhadap perempuan hingga kini diduga disebabkan oleh anggota legislatif yang tidak menguasai isu jender. Meski anggota DPRD yang perempuan hampir ditemui di setiap daerah, penerbitan perda diskriminatif bagi perempuan tetap berjalan.
Hal itu dikemukakan Komisioner dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Nasional, Neng Dara Affiah, di Bandung, Selasa (23/10/2012). Dia menjelaskan bahwa sebelum perda disahkan harus dibahas terlebih dahulu di legislatif.
"Anggota legislatif perempuan tidak menjadi jaminan bahwa mereka juga memahami isu jender," kata Dara.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, mereka mendapati 53 perda di Jabar yang disebut diskriminatif terhadap perempuan. Pasalnya, perda tersebut membatasi hak perempuan seperti keluar malam, berbusana, hingga bersosialisasi. Temuan tersebut menempatkan Jabar sebagai provinsi dengan perda diskriminatif terbanyak.
Dara menuturkan, saat ini tengah dimulai inisiatif penggalangan suara anggota legislatif perempuan melalui Kaukus Perempuan. Namun, hasilnya belum bisa tampil saat ini juga karena kaukus tersebut masih tumbuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.