Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dipindah ke Pondok Bambu, Neneng Mengaku Mogok Makan

Kompas.com - 16/10/2012, 18:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, dikatakan mogok makan sejak pekan lalu. Hal itu disampaikan pengacara Neneng, Junimart Girsang dan Elza Syarief, saat mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/10/2012).

Menurut Junimart, kliennya mogok makan karena merasa didiskriminasikan oleh KPK. Neneng yang ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK itu merasa didiskriminasikan lantaran tidak dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu seperti tersangka lain, Angelina Sondakh.

"Mogok makan dari Rabu sore sampai sekarang. Kami sudah menganjurkan Ibu Neneng untuk tidak menyakiti diri sendiri apabila melakukan mogok makan," kata Junimart.

Pengacara Neneng lainnya, Elza Syarif, mengatakan kondisi kesehatan Neneng memburuk akibat aksi mogok makan tersebut. "Mukanya pucat, matanya gelap, dan kurus sekali karena dia mogok makan. Dia merasa sampai saat ini belum makan sama sekali karena dia merasa diperlakukan tidak adl," ujar Elza.

Lebih jauh Junimart menjelaskan, semula Neneng sudah diberitahukan akan dipindah ke Rutan Pondok Bambu oleh seorang petugas rutan KPK. Namun, karena tidak disetujui pimpinan, lanjutnya, Neneng tidak jadi dipindahkan. "Lalu Ibu Neneng bertanya alasannya apa. Seorang petugas KPK yang bernama Jaya mengatakan kepada Ibu Neneng, 'Tahanan tidak perlu tahu alasannya apa, pokoknya keputusan pimpinan berubah, menyatakan tidak jadi pindah'," kata Junimart menirukan pengakuan Neneng kepadanya.

Menurut Junimart, dengan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, kliennya akan lebih mudah bertemu dengan anak-anaknya. Selama ditahan di Rutan KPK, lanjutnya, Neneng sulit bertemu dengan anak-anaknya karena situasi dan kondisi tahanan yang terbatas untuk menerima tamu.

"Yang kedua tentu Ibu Neneng memikirkan kondisi psikis anak-anaknya. Yang ketiga, kok Ibu Angie bisa dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu setelah P21, Ibu Neneng tidak bisa, itu saja," ujar Junimart.

Seperti diberitakan sebelumnya, berkas pemeriksaan Neneng sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, paling lambat dua minggu ke depan Neneng akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam kasus PLTS ini, Neneng disangka melakukan perbuatan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara

Berita selengkapnya dapat dibaca di topik pilihan "Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

    Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

    Nasional
    176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

    176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

    Nasional
    Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

    Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

    Nasional
    Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

    Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

    Nasional
    Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

    Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

    Nasional
    Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

    Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

    Nasional
    Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

    Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

    Nasional
    Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

    Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

    Nasional
    Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

    Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

    Nasional
    Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

    Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

    Nasional
    Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

    Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

    Nasional
    KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

    KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

    Nasional
    DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

    DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

    Nasional
    Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

    Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com