Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung Baru Disetujui, KPK Apresiasi Komisi III

Kompas.com - 12/10/2012, 10:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang menyetujui permohonan anggaran gedung baru KPK. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya memang membutuhkan gedung baru karena kondisi gedung yang ada saat ini tidak memungkinkan.

"Langkah Komisi III perlu diapresiasi karena memang kebutuhan gedung KPK itu sebuah keniscayaan. Kami tidak merajuk, tapi memang kondisi saat ini tidak memungkinkan," kata Johan, melalui pesan singkat, Jumat (12/10/2012).

Dia mengatakan, disetujuinya anggaran pembangunan gedung baru KPK oleh DPR tersebut sekaligus menjawab kebutuhan KPK akan rumah tahanan (rutan) yang lebih layak dan kapasitasnya sesuai dengan kebutuhan. Sebelumnya, Pimpinan KPK telah menjelaskan pada DPR mengenai kondisi gedung KPK yang ada di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, yang tidak memungkinkan. Penjelasan pimpinan, menurutnya, berhasil meyakinkan para legislator di Senayan.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah sempat ditolak dua kali, akhirnya alokasi anggaran untuk gedung baru KPK disetujui Komisi III. Hasil ini didapat setelah Komisi III melakukan rapat internal seusai melakukan rapat dengar pendapat pada Kamis (11/10/2012).

"Iya, tadi malam pukul 21.00, saya memimpin rapat internal seusai rapat bahas anggaran KPK, Polri, Kejaksaan Agung, MPR, dan MK dalam satu hari ini," ujar Ketua Komisi III, Gede Pasek Suardika, Kamis.

Pasek menjelaskan, berubahnya sikap Komisi III ini lantaran para anggota Dewan telah mendengar kebutuhan KPK yang disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnain.

"Ya, kan berkat dukungan teman-teman secara pelan-pelan bisa meyakinkan yang lain. Lalu malam ini, pembahasan internal dan diputuskan beberapa hal. Salah satunya soal gedung KPK," ujarnya.

Upaya pengalokasian anggaran untuk gedung baru KPK terbilang tidak terlalu mulus. Sudah dua kali DPR menolak permintaan KPK itu. Pada 12 Juni 2008 lalu, untuk pertama kalinya KPK meminta tambahan dana untuk pembangunan gedung KPK senilai Rp 187,9 miliar. Namun, tidak disepakati Komisi III. Usulan itu kembali ditolak pada 16 September 2008.

Pada 4 Desember 2008, KPK menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait tambahan anggaran senilai Rp 90 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan gedung baru. Namun, dana itu tidak langsung cair dan harus terlebih dulu dikoordinasikan dengan Komisi III untuk mendapat rekomendasi dan penetapan. Ternyata, Komisi III justru menjawabnya dengan memberikan tanda bintang terhadap anggaran itu.

Terakhir pada 5 September 2012, KPK kembali mengajukan permintaan untuk buka blokir dana pembangunan gedung KPK yang sebelumnya diberi tanda bintang. Upaya KPK untuk mendapatkan alokasi dana gedung baru ini sempat menuai simpati masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat menggalang aksi koin untuk KPK.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Gedung Baru KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

    Nasional
    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Nasional
    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

    Nasional
    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Nasional
    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    Nasional
    Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Nasional
    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Nasional
    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com