Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan UU Pemda Efektifkan Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 02/10/2012, 19:21 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang No.12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).

Putusan tersebut menyatakan, penegak hukum terutama Kejaksaan dan Polisi Republik Indonesia (Polri) tidak lagi harus meminta persetujuan tertulis dari Presiden untuk melakukan proses hukum penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang terlibat perkara dugaan korupsi.

"Sebelum adanya putusan MK ini, masalah perijinan adalah kendala dalam menangani kepala daerah yang terindikasi korupsi. Putusan ini memperlancar upaya pemberantasan korupsi," kata Dirtipikor Bareskrim Polri Ahmad Wiagus dalam Konferensi Pers di kantor ICW, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Agus menjelaskan, terkait putusan tersebut, Polri segera mensosialisasikan hal tersebut ke Bareskrim hingga polres agar pemberantasan korupsi makin efektif. Putusan MK tersebut, akan menjadi pedoman bagi seluruh penyelidik dan penyidik Kepolisian ketika menangani perkara korupsi kepala daerah.

"Putusan MK itu tentu tidak akan dilakukan dengan seenaknya saja. Harus sesuai dengan semangat penegakan hukum dan tetap harus sesuai prosedur," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman menjelaskan, Kejagung segera melaksanakan putusan MK yang sudah bersifat final dan mengikat. Ia menegaskan, putusan itu dijadikan pedoman Kejagung saat menyelidiki dan menyidik perkara dugaan korupsi kepala daerah.

"(Putusan) itu harus kami laksanakan. Saat ini, masih dipelajari untuk dibuat pedoman di Kejari dan Kejati," kata Adi.

Sementara itu, Kepala biro (Kabiro) Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan, sebelum putusan MK, telah beradar Surat keputusan dari Mahkamah Agung tertanggal 3 Agustus 2012 yang menerangkan penyelidikan dan penyidikan kepala daerah termasuk DPR dan DPRD kabupaten/kota/provinsi tidak perlu meminta ijin atau persetujuan terlebih dahulu dari Presiden.

"Surat edaran MA itu tidak hanya berlaku buat kepala daerah saja tapi juga anggota legislatif (DPR), jadi bisa dikatakan kalau penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum tidak perlu ijin dahulu (Presiden)," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com