Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Foke-Nara Bantah Spanduk Bamus Betawi Sebagai Kampanye

Kompas.com - 05/09/2012, 15:08 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, membantah pelaporan tim advokasi Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama terkait pemasangan spanduk acara Lebaran Betawi yang diduga kampanye di luar jadwal.

"Spanduk itu kan terkait dengan Lebaran Betawi. Setiap tahun memang rutin selalu ada acara itu. Jadi wajar kalau ada logo Pemerintah Daerah DKI dan Badan Musyawarah (Bamus) Betawi. Ini kegiatan di luar tim sukses dan bukan kampanye," kata Kepala Media Centre Tim Sukses Foke Nara, Kahfi Siregar, ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (5/9/2012).

Ia menganggap wajar apabila dalam spanduk itu terdapat gambar Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli.

"Pak Fauzi di spanduk itu dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sementara itu, Pak Nachrowi sebagai Ketua Bamus Betawi," ujarnya.

Namun pihak Foke-Nara tetap mempersilakan apabila ada pelaporan kepada Panwaslu. "Itu kan hak setiap orang melapor. Nanti dilihat apakah bisa dibuktikan adanya unsur-unsur kampanye seperti nomor urut dan ajakan memilih," kata Kahfi.

Sebelumnya diberitakan, Tim Advokasi Jakarta Baru pemenangan pasangan calon Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama melaporkan ditemukannya beberapa spanduk di luar jadwal kampanye. Salah satu spanduknya adalah spanduk yang bergambar Foke-Nara dan terdapat lambang Bamus Betawi dan Pemprov DKI.

Pemasangan spanduk di sepanjang jalan antara Cempaka Putih sampai Senen. Acara Lebaran Betawi tersebut akan diselenggarakan di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru Habiburokhman mengatakan, lokasi pertemuan di lapangan terbuka, cukup besar kemungkinan jika pertemuan tersebut akan mengarah kepada tindakan kampanye. Sedangkan logo Pemerintah DKI mengindikasikan acara tersebut dibiayai oleh pemerintah DKI. Kampanye dengan menggunakan dana pemerintah tersebut berpotensi melanggar Pasal 78 huruf H UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Habiburokhman yang datang ke Panwaslu bersama dengan empat rekan lainya yaitu Munatsir Mustaman, M Said Bahri, Dede Kurnia dan Maulana Bungaran mengatakan, salah satu spanduk yang di luar jadwal itu menggunakan anggaran Pemprov DKI.

Selanjutnya, ia membantah pelaporan ini merupakan serangan balasan setelah sebelumnya Tim Advokasi Foke-Nara melaporkan adanya iklan kampanye di luar jadwal oleh Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Prabowo Subianto, yang mengusung Jokowi-Basuki sudah tayang di empat stasiun televisi swasta, yaitu Trans 7, Trans TV, Metro TV, dan TV One.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com