JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memanggil perwira polisi untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri.
Perwira Polisi yang akan diperiksa KPK selanjutnya adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susilo dan AKBP Indra Darmawan. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo.
"Dijadwalkan besok atau Senin untuk dimintai keterangan sebagai saksi di KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis (30/8/2012).
Berdasarkan penelusuran KOMPAS.com, AKBP Susilo adalah Kepala Kepolisian Resor Banyuasin, Sumatera Selatan, sedangkan AKBP Indra Darmawan menjabat Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.
Hari ini, KPK memanggil Kepala Kepolisian Resor Kebumen AKBP Heru Trisasono. Sedianya dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Djoko. Namun, hingga pukul 15.00 WIB, Heru belum tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Kemarin (29/8/2012), KPK memanggil empat perwira Polri lainnya. Keempatnya adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wisnu Budaya, AKBP Wandi Rustiwan, Komisaris Polisi (Kompol) Endah Purwaningsih, dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.
Keempat perwira itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK kemarin dengan alasan surat panggilan pemeriksaan yang dikirimkan KPK salah menuliskan jabatan dan nama.
Terkait kesalahan penulisan surat panggilan tersebut, Johan mengatakan pihaknya akan memanggil ulang keempat perwira Polri tersebut dengan surat panggilan yang sudah dikoreksi.
"Jadi yang empat kemarin kami panggil itu, kami akan panggil lagi pekan depan. Saya tidak tahu apakah Senin atau Selasa," ujar Johan.
Dalam kasus simulator SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Selain Djoko, tiga orang lain yang jadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak swasta, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang.
Ketiga tersangka terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara RI. Sebelumnya, KPK memeriksa Sukotjo S Bambang dan sekretaris Budi Susanto, bernama Intan Pardede, sebagai saksi untuk Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.