Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, langkah itu ditempuh berdasarkan hasil investigasi internal Kemenag. Dua pejabat yang dibebastugaskan tersebut adalah Sekretaris Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kemenag Abdul Karim serta Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ahmad Jauhari.
”Ada (potensi penyimpangan), tetapi saya kan tidak boleh mengatakan bahwa seseorang bersalah atau tidak. Biar KPK yang memutuskan. KPK institusi yang berkompeten untuk itu,” kata Suryadharma, Rabu (8/8) di Jakarta, saat ditanya mengenai potensi penyimpangan yang dilakukan kedua pejabat itu.
Menurut Suryadharma, langkah pembebastugasan itu sekaligus untuk memberikan kesempatan bagi keduanya dalam menyelesaikan masalah hukum yang tengah ditangani KPK.
”Keduanya sudah sering dipanggil dan dimintai keterangan secara intensif oleh KPK,” kata Suryadharma.
Pada Rabu kemarin, Karim dan Jauhari diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium di Kemenag. KPK juga memeriksa Kepala Subdit Kepenghuluan Kementerian Agama Manshuri sebagai saksi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan anggota Dewan
Saat ditanya hasil investigasi internal terkait keterlibatan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Suryadharma mengaku, investigasi internal tidak sampai ke sana. Terkait kemungkinan pembebastugasan Wamenag, dia menyatakan, hal itu bukan kewenangannya.
Sebelum menjabat sebagai wamenag, Nasaruddin menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam. Pengangkatan Nasaruddin sebagai Wamenag dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam kasus proyek pengadaan Al Quran di DPR, KPK telah memeriksa Nasaruddin sebagai saksi. Selain Nasaruddin, Jauhari dan Manshuri juga pernah diperiksa KPK.