Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartati Murdaya Terancam Hukuman Maksimal Lima Tahun Penjara

Kompas.com - 08/08/2012, 14:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tersangka baru kasus Buol, Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), Siti Hartati Murdaya dengan pasal penyuapan. Hukuman maksimalnya lima tahun penjara.

"Dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 k-1 KUHP," kata Ketua KPK Abraham Samad saat mengumumkan penetapan tersangka Hartati di Jakarta, Rabu (8/8/2012).

Dari dua pasal alternatif yang dikenakan ke Hartati itu, yang memuat ancaman hukuman paling berat adalah Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan b. Pasal tersebut mengatur soal tindak pidana penyuapan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Pasal 5 Ayat 1 Huruf a mengatur soal setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancamannya, pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun, ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf b, kurang lebih isinya sama dengan Ayat 1 Huruf a. Hanya saja, ayat tersebut tidak menyebut kalimat "atau menjanjikan sesuatu".

Hartati diduga menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Pemberian suap senilai Rp 3 miliar itu diduga terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit PT HIP dan PT CCM di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. KPK juga menetapkan Amran dan dua orang anak buah Hartati, yakni Gondo Sudjono dan Yani Anshori sebagai tersangka.

Menurut Abraham, pemberian suap Rp 3 miliar ke Amran itu dilakukan secara bertahap. Pertama pada 18 Juni 2012 senilai Rp 1 miliar kemudian pada 26 Juni sebesar Rp 2 miliar.

Penetapan tersangka Hartati ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya, Amran, Yani, dan Gondo. Abraham juga memastikan KPK akan menahan Hartati seusai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Mengenai kapan jadwal pemeriksaan Hartati, belum dapat dipastikan.

Sementara tim pengacara Hartati melalui siaran persnya menilai penetapan kliennya sebagai tersangka KPK ini tidak valid dan tidak layak. Sebab, menurut tim pengacara, Hartati tidak tahu menahu soal suap ke Bupati Buol tersebut. Adapun PT HIP yang dipimpin Hartati, katanya, hanyalah korban pemerasan Amran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Nasional
    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com