Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Teliti Pelanggaran HAM Berat 1965

Kompas.com - 02/08/2012, 02:50 WIB

Jakarta, Kompas - Kejaksaan Agung masih meneliti laporan penyelidikan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengenai adanya dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 1965-1966. Kejagung membentuk tim untuk meneliti laporan Komnas HAM tersebut.

”Kami masih meneliti laporan itu,” kata Jaksa Agung Basrief Arief, kemarin di Jakarta.

Hasil penelitian Kejagung akan menentukan apakah kasus pelanggaran HAM berat tahun 1965-1966 akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Jika diputuskan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan, Kejaksaan Agung membutuhkan pengadilan HAM ad hoc mengingat kasus tersebut terjadi sebelum adanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan HAM ad hoc diperlukan Kejaksaan Agung untuk meminta izin melakukan upaya hukum seperti penggeledahan dan penyitaan selama proses penyidikan.

”Untuk kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 diperlukan pengadilan HAM ad hoc,” kata Basrief.

Berdasarkan UU 26/2000, pengadilan HAM ad hoc dibentuk berdasarkan persetujuan DPR dan Presiden.

Sementara itu, Mantan Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh mengatakan, persoalan pembentukan pengadilan HAM ad hoc merupakan masalah yang terus menjadi polemik. Seharusnya DPR dan pemerintah tidak hanya menyetujui pembentukan Pengadilan HAM ad hoc untuk beberapa kasus, tetapi juga untuk pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi di masa lampau. Pengadilan HAM ad hoc sebelumnya pernah dibentuk untuk mengadili kasus pelanggaran HAM di Timor Timur dan Tanjung Priok. (faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com