JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa pemberlakukan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) akan efektif memerangi perembesan kayu dalam praktik Log Laundering.
Diketahui bahwa terdapat negara lain yang mau menampung kayu ilegal bahkan membiayai kegiatan illegal logging (pembalakan liar) di Indonesia. Negara tersebut lalu menjual kayu hasil illegal logging tersebut.
"Dengan SVLK, itu (log laundering) tidak akan terjadi. Negara konsumen akan mendata. Misalnya merbau, negara A kok mengekspor merbau, padahal enggak punya merbau, maka ini pasti ilegal," kata Zulkifli.
Zulkifli dalam pencanangan Sistem Informasi Verifikasi Legalitas Kayu yang dilakukan Rabu (1/8/2012) hari ini mengatakan bahwa dengan pemberlakukan SVLK, maka "kayu yang diperdagangkan akan jelas asal-usulnya."
Menurut Zulkifli, SVLK sudah diakui oleh Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, Australia dan beberapa negara lain. hanya beberapa negara saja yang masih diupayakan menerima sertifikat tersebut.
Zulkifli menuturkan, "Pasar mereka cukup besar. 20-30 persen ekspor kayu Indonesia."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.