Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bubarkan Fraksi Parpol di Parlemen

Kompas.com - 18/07/2012, 19:42 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Pusat, Rabu (18/07/2012) mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan keberadaan fraksi partai di parlemen.

Permohonan uji materil tersebut ditujukan pada Pasal 12 UU No 2 Tahun 2011 Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik serta Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301, Pasal 352 UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Kami mendaftarkan uji materiil ke MK bertujuan agar keberadaan Fraksi partai politik di DPR/MPR dapat segera dibubarkan karena bertentangan dengan UUD 1945," terang Adi Warman, Ketua GNPK Pusat, di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (18/07/2012).

Warman menilai perundang-undangan mengenai partai politik yang membenarkan keberadaan fraksi di MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah menyebabkan pemborosan keuangan negara.

Menuru dia, pemborosan keuangan negara karena keberadaan fraksi di Parlemen Pusat maupun daerah sejak tahun 2009 adalah sebesar Rp 16,5 triliun. Ia mencontohkan bahwa APBN tahun ini yang tersedot untuk membiayai 9 fraksi yang ada di DPR saja mencapai RP 337,5 miliar.

"Jika hal itu tetap berlangsung hingga akhir periode kepemimpinan SBY, estimasi dana yang harus ditanggung oleh negara menjadi sebesar Rp 27 triliun," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan fraksi partai politik berpotensi besar melakukan tindak pidana korupsi. Hal yang menjadi dasar alasannya adalah fraksi merupakan kepanjangan tangan partai untuk mempengaruhi anggota partai.

"Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat sudah dilanggar oleh keberadaan fraksi di DPR," katanya.

Ketua Tim Kuasa Hukum pelapor, Nur Aliem Halvaima menambahkan telah menyiapkan berkas-berkas sebagai bukti. Bukti-bukti tersebut berupa UU No.2 Tahun 2008, UU No.2 Tahun 2011 atas perubahan UU No. 2 Tahun 2008, dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga seluruh partai.

Nur mengharapkan MK dapat membatalkan Undang-Undang dan pasal-pasal yang mereka gugat sehingga Fraksi partai politik di dalam tubuh parlemen dapat segera dibubarkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com