Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Keberatan Dhana

Kompas.com - 18/07/2012, 13:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan terdakwa Dhana Widyatmika. Hal tersebut merupakan isi putusan sela yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/7/2012).

Menurut majelis hakim, keberatan pihak Dhana tidak dapat diterima karena surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sudah sesuai dengan undang-undang. "Mengadili, menyatakan keberatan tim pengacara Dhana Widyatmika tidak diterima. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut," kata Ketua Tim Majelis Hakim, Herdi Agustein saat membacakan putusan sela.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kalau surat dakwaan yang disusun jaksa KPK sudah jelas, lengkap, dan cermat. Jaksa KPK mendakwa Dhana melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan pasal dakwaan yang disusun kumulatif berlapis. Dhana dianggap melakukan tiga perbuatan pidana, yakni menerima gratifikasi, melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan negara, serta melakukan pencucian uang.

"Berdasarkan pertimbangan, dalil penasehat hukum yang mengatakan surat dakwaan tidak jelas dan lengkap harus ditolak. Sebab, Majelis menganggap surat dakwaan penuntut umum telah menyebut dengan jelas identitas terdakwa dan tempat dan waktu tindak pidana dilakukan dan bagaimana cara melakukan tindak pidana bahkan akibatnya," kata Hakim Anggota, Slamet Subagyo.

Dalam eksepsi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, tim pengacara Dhana menilai kalau surat dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak cermat. Menurut pihak Dhana, jaksa KPK tidak menyebut jelas nilai kerugian negara dalam kasus Dhana. Pihak Dhana juga menilai jaksa KPK tidak profesional karena melakukan penghitungan kerugian negara tanpa bantuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terkait keberatan tim pengacara Dhana soal perincian kerugian negara ini, hakim Subagyo mengatakan keberatan itu tidak dapat diterima karena sudah masuk materi perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan nanti.

Menanggapi putusan sela tersebut, pihak Penuntut Umum mengatakan telah siap mengajukan 10 saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu (25/7) pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com