Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Keberatan Dhana

Kompas.com - 18/07/2012, 13:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan terdakwa Dhana Widyatmika. Hal tersebut merupakan isi putusan sela yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/7/2012).

Menurut majelis hakim, keberatan pihak Dhana tidak dapat diterima karena surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sudah sesuai dengan undang-undang. "Mengadili, menyatakan keberatan tim pengacara Dhana Widyatmika tidak diterima. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut," kata Ketua Tim Majelis Hakim, Herdi Agustein saat membacakan putusan sela.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kalau surat dakwaan yang disusun jaksa KPK sudah jelas, lengkap, dan cermat. Jaksa KPK mendakwa Dhana melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan pasal dakwaan yang disusun kumulatif berlapis. Dhana dianggap melakukan tiga perbuatan pidana, yakni menerima gratifikasi, melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan negara, serta melakukan pencucian uang.

"Berdasarkan pertimbangan, dalil penasehat hukum yang mengatakan surat dakwaan tidak jelas dan lengkap harus ditolak. Sebab, Majelis menganggap surat dakwaan penuntut umum telah menyebut dengan jelas identitas terdakwa dan tempat dan waktu tindak pidana dilakukan dan bagaimana cara melakukan tindak pidana bahkan akibatnya," kata Hakim Anggota, Slamet Subagyo.

Dalam eksepsi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, tim pengacara Dhana menilai kalau surat dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak cermat. Menurut pihak Dhana, jaksa KPK tidak menyebut jelas nilai kerugian negara dalam kasus Dhana. Pihak Dhana juga menilai jaksa KPK tidak profesional karena melakukan penghitungan kerugian negara tanpa bantuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terkait keberatan tim pengacara Dhana soal perincian kerugian negara ini, hakim Subagyo mengatakan keberatan itu tidak dapat diterima karena sudah masuk materi perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan nanti.

Menanggapi putusan sela tersebut, pihak Penuntut Umum mengatakan telah siap mengajukan 10 saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu (25/7) pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com