Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Ketua DPRD Sulsel Disebut Ikut Terima Dana Korupsi

Kompas.com - 14/07/2012, 10:28 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Lagi-lagi saksi yang dihadirkan di sidang Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan, menyebut nama ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan ikut menerima dana korupsi bantuan sosial tahun anggaran 2008 sebesar Rp 8,8 miliar. Dalam sidang lanjutan yang digelar hari Jumat (13/07/2012), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan anggota Badan Anggaran DPRD Sulsel periode 2004-2009, Baso Hamzah, sebagai saksi yang juga sekaligus penerima dana sebesar Rp 805 juta.

Dalam keterangannya, Baso Hamzah mengungkapkan bahwa mayoritas anggota Dewan pada periode tersebut mengurus pencairan dana bantuan sosial (bansos). Hanya saja, politisi Partai Persatuan Pembangunan itu mengaku lupa siapa penerima dana bansos secara rinci.

"Saya ikut menyodorkan proposal karena Ketua DPRD Sulsel HM Roem sudah mencairkan dana bansos. Saya tahu adanya dana basos dari teman-teman kantor," ujar Baso. Di hadapan majelis hakim, Baso mengakui bahwa dirinya pernah mencairkan secara langsung satu lembar cek di Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) senilai Rp 70 juta, dana yang kemudian oleh Baso disebut sebagai dana hasil dari pengajuan proposal permohonan dana bansos.

Akan tetapi, Baso membantah bahwa dia pernah mencairkan dana total Rp 805 juta yang terbagi dalam 13 lembar cek, sesuai dengan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan kesaksian Mahyudin.

"Saya hanya ingat ada tiga proposal yang diajukan. Saya juga akui pernah mencairkan cek secara langsung di Bank Sulselbar nilainya sekitar Rp 70 juta. Itu memang dana bansos, tetapi saya hanya membantu konstituen dan semuanya saya serahkan dana itu kepada konstituen," kata mantan anggota Komisi C Bidang Keuangan DPRD Sulsel itu.

Akan tetapi, Baso mengaku tidak tahu bahwa pada tahun 2008 terjadi penambahan alokasi anggaran dana bansos jadi Rp 115 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada APBD Perubahan 2008.

"Saya juga pernah menandatangani kuitansi pengembalian dana bansos yang diantarkan Mahyudin ke rumahnya. Uang yang dikembalikan senilai Rp 30 juta atas nama Lembaga Pendidikan Rakyat beralamat di Jalan Tinumbu Nomor 60, Makassar," ujarnya.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan pengelolaan dana bansos tahun 2008, diketahui bahwa Lembaga Pendidikan Rakyat ini dinilai fiktif. Walaupun alamat ada, keberadaan lembaga tersebut hingga kini tidak bisa dibuktikan. Dengan demikian, bantuan sebesar Rp 30 juta dari dana bansos itu dinilai sebagai pengeluaran yang tidak wajar.

Dalam persidangan, JPU mengonfrontasi staf Sekretariat DPRD Sulsel, Mahyudin, dengan Baso Hamzah, di hadapan majelis hakim. Di situ Mahyudin menegaskan bahwa dirinya berkali-kali diminta oleh Baso untuk mencairkan dana bansos mendampingi konstituen ke Kantor Gubernur Sulsel untuk mengantar proposal dan melakukan pengecekan persetujuan hingga mengambil cek di Biro Keuangan.

Selama persidangan kasus bansos ini, sebanyak 26 nama anggota DPRD Sulsel pada periode 2004-2009 disebut oleh para saksi sebagai penerima dana bansos.

Nama yang diungkap oleh para saksi yang dihadirkan oleh JPU di antaranya politisi Partai Merdeka, Hasrullah; politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Husain Djunaid; politisi Partai Golkar, yakni Ambas Syam, Andi Burhanuddin, dan Andi Poci; politisi Partai Keadilan Sejahtera, Qayyim Munarka; serta mantan anggota DPRD, yakni Syahrir Langko dan Yunus Baso dan almarhum Tajuddin.

Satu nama lain yang disebut sebagai penerima dana bansos dan mengembalikan pada Februari 2012 setelah ada laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan adalah politisi Partai Demokrat yang kini duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Sulsel Andry Arief Bulu.

Selain itu, ada pula nama-nama seperti politisi Partai Golkar, antara lain M Roem (kini Ketua DPRD Sulsel), Burhanuddin Baharuddin, Yaqkin Padjalangi, Markus Nari, Natsir DM, Roem Latunrung, Chaidir Kr Sijaya, dan Markus Nari yang kini duduk sebagai anggota DPR.

Sejumlah politisi, seperti Dodi Amiruddin dan Muchlis Panaungi dari PAN; Dan Pongtasik dari PDI-P; Kamaruddin Nazar, Arifuddin Saransi, Zulkifli dari PBB; Susi Susmita dari PKS; serta Mapparesatutu dan Sanrema dari PDK, juga disebut menerima dana bansos atas pengakuan Firdaus.

Dalam kasus bansos ini, pihak kejaksaan menetapkan bendahara pengeluaran Pemprov Sulsel Anwar Beddu sebagai terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com