Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Boleh Terima Hibah Masyarakat

Kompas.com - 29/06/2012, 09:04 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi dikatakan boleh menerima dana hibah dari masyarakat untuk membangun gedung baru KPK. "Kami sudah analisis melalui undang-undang perbendaharaan negara, peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan. Kami berbendapat KPK bisa menerima hibah masyarakat," kata Koordinator Divisi Kampanye Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ilin Deta Artasari, di Jakarta, Kamis (28/6/2012).

ICW merupakan salah satu lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Koin untuk KPK. Menurut Ilin, pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad, terkait pengumpulan dana masyarakat untuk KPK ini. Hasil diskusi tersebut menyimpulkan, katanya, KPK dapat menerima uang hibah tersebut dan tidak tergolong penerimaan gratifikasi.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Akil Mochtar, menilai, saweran untuk pembangunan gedung baru KPK termasuk dalam gratifikasi mengingat peran KPK sebagai lembaga negara. Tindak gratifikasi yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) atau lembaga negara dilarang berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang juga tergabung dalam Koalisi Koin untuk KPK juga sepandangan dengan ICW. "Menurut pejabat yang berwenang, tidak ada satu pelanggaran hukum apa pun. Namun, kalau demi tekad baik ini kita harus dipenjara, risiko itu akan kita ambil," ucapnya.

Ilin melanjutkan, jika sumbangan sudah terkumpul, pihaknya akan menyerahkan hasilnya melalui mekanisme keuangan negara. Koalisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan sehingga uang sumbangan masyarakat itu tercatat dalam keuangan negara sebagai hibah. "Kami tidak berikan ke KPK langsung," ujarnya.

Hingga Kamis (28/6/2012) sore, uang masyarakat untuk pembangunan gedung baru KPK yang dikumpulkan melalui Koalisi nilainya sekitar Rp 59 juta. Masyarakat dapat memantau perkembangan nilai sumbangan tersebut melalui akun Twitter @SaweranKPK.

Menurut Ilin, siapa pun bisa menyumbang melalui Koalisi, kecuali para tersangka atau terdakwa kasus korupsi. Pihaknya pun membatasi sumbangan maksimal Rp 10 juta. Bagi yang ingin menyumbang gedung KPK melalui Koalisi, dapat menyalurkan ke rekening BNI Cabang Melawai Raya No 0056124374 atas nama Perkumpulan ICW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

    Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

    Nasional
    176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

    176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

    Nasional
    Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

    Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

    Nasional
    Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

    Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

    Nasional
    Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

    Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

    Nasional
    Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

    Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

    Nasional
    Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

    Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

    Nasional
    Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

    Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

    Nasional
    Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

    Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

    Nasional
    Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

    Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

    Nasional
    Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

    Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

    Nasional
    KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

    KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

    Nasional
    DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

    DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

    Nasional
    Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

    Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com