Jakarta, Kompas -
Kemungkinan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Selasa (19/6). Namun, sampai saat ini, Johan mengatakan, pemeriksaan KPK terhadap Neneng fokus pada kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Di kasus ini, Neneng sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait pelarian Neneng untuk kembali ke Indonesia dari tempat persembunyiannya, diperoleh informasi biayanya sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut rencananya dibayarkan kepada dua warga Malaysia yang membantu pelarian, yaitu Mohamad Hasan bin Khusi Mohamad dan R Azmi bin Mohammad Yusof.
Berdasarkan informasi di KPK, Hasan dan Azmi adalah orang dekat suami Neneng, Muhammad Nazaruddin. Bahkan, Hasan dan Azmi disebut memiliki hubungan bisnis dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
Kedua warga Malaysia itu yang antara lain bertugas mengurus aset ataupun bisnis Nazaruddin di negara jiran tersebut. ”Keduanya sudah dikenal oleh Nazaruddin sejak lama. Mereka bahkan ikut mengurus aset dan bisnis Nazaruddin di sana. Ada aset Nazaruddin berupa properti di sana,” kata sumber tersebut.
KPK pun kini tengah menyelidiki kebenaran informasi yang menyebut bahwa Azmi merupa-
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Dato Syed Munshe Afdzaruddin bin Syed Hassan yang sempat mendatangi KPK seusai penangkapan warga negaranya itu membantah bahwa keduanya punya kaitan dengan Kerajaan Malaysia, baik sebagai pegawai maupun penasihat. ”Mereka tidak dari golongan mana-mana pun, bukan penasihat, bukan pula pegawai kerajaan,” katanya.
Awalnya Hasan dan Azmi menawarkan bantuan kepada Neneng untuk kembali ke Indonesia dengan biaya sebesar Rp 900 juta. Namun, terjadi tawar-menawar hingga akhirnya Neneng bersedia membayar Rp 250 juta.
Salah satu pengacara Neneng, Hotman Paris Hutapea, sebelumnya pernah mengatakan bahwa Neneng ke Indonesia dibantu agen perjalanan di Malaysia. Hotman juga membantah bahwa