Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah Komisaris PT Bhakti Investama

Kompas.com - 11/06/2012, 17:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menetapkan status cegah bepergian ke luar negeri atas nama Antonius Z. Tonbeng. Pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap ke pegawai pajak Tommy Hindratno.

"Yang dicegah baru Antonius Z. Tonbeng," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto, melalui pesan singkat, Senin (11/6/2012).

Antonius tercatat sebagai komisaris independen di PT Bhakti Investama. Maryoto mengatakan, Antonius dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 8 Juni 2012.

Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan ada pihak yang dicegah terkait penyidikan kasus penyuapan ke pegawai pajak Tommy tersebut. Kasus dugaan suap ini melibatkan Tommy dan seorang pengusaha bernama James Gunarjo.

Keduanya tertangkap tangan di sebuah rumah makan di Tebet, Jakarta, Rabu (6/6/2012). Diduga, James memiliki kaitan dengan PT Bhakti Investama.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan bahwa dugaan sementara KPK dalam penangkapan James dan Tommy memang mengarah pada adanya permainan dalam restitusi atau pengembalian pajak perusahaan.

Namun, karena perusahaan yang terlibat bukan fiktif, menurut Busyro, ada kemungkinan kecurangan pajaknya berupa ketidaksesuaian jumlah restitusi yang harus dibayar negara.

"Modus kecurangan restitusi pajaknya memang menggunakan cara-cara lama. Ada permainan di balik besaran pengembalian pajak pemerintah. Yang dibayar negara ke perusahaan tak sesuai dengan yang seharusnya, sementara petugas pajaknya mendapat imbalan," kata Busyro (Kompas, 10/6/2012).

Jumat (8/2/2012), KPK menggeledah kantor PT Bhakti Investama di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen terkait pajak PT Bhakti Investama.

Kuasa hukum PT Bhakti Investama, Andi F Simangungsong membantah kliennya terkait dengan kasus suap yang melibatkan James dan Tommy. Dia juga mengatakan bahwa James bukan karyawan PT Bhakti Investama ataupun orang suruhan PT Bhakti Investama.

Terkait restitusi pajak, menurut Andi, PT Bhakti Investama baru menagih pengembalian pajak (restitusi) senilai Rp 3,4 miliar ke negara tahun ini.

"Negara itu telah menerima kelebihan bayar dari Bhakti Investama sejak bertahun-tahun. Sebelumnya kurang lebih tahun 2003, setiap tahun Bhakti sebagai pembayar pajak, kelebihan pajak, sehingga sudah terakumulasi, dijumlahkan, baru ditagih kemarin ini dan baru cair," kata Andi hari ini.

Update: Juru bicara KPK Johan Budi membenarkan pihaknya meminta pencegahan terhadap Antonius Z. Tobing dari PT Bhakti Investama dan Hendy Anuranto (swasta) terkait penyidikan dugaan pemberian dan penerimaan uang oleh pegawai pajak TH dari wajib pajak JGD sejak tanggal 6 Juni 2012 sampai enam bulan ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
     PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

    Nasional
    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

    Nasional
    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

    Nasional
    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

    Nasional
    'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    "Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

    Nasional
    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

    Nasional
    Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

    Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

    Nasional
    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

    Nasional
    Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

    Nasional
    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

    PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

    Nasional
    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com