Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sengaja Biarkan Peredaran Senpi Liar

Kompas.com - 08/05/2012, 19:21 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri dikatakan enggan menarik peredaran senjata api (senpi) di kalangan warga sipil. Senpi sengaja dibiarkan beredar di masyarakat secara liar dan tidak bertanggung jawab. Akibatnya, berbagai aksi penembakan yang tidak teridentifikasi terjadi di tengah masyarakat.

"Polri selalu berlindung bahwa peredaran senjata api bukan melulu karena izin yang diberikan akan tetapi juga diwarisi dari konflik-konflik yang terjadi di sejumlah daerah," kata Ketua Setara Institute Hendardi kepada para wartawan melalui siaran pers, Selasa (8/5/2012).

Menurut Hendardi, pembiaran senjata api oleh Polri mengindikasikan dua hal. Pertama, Polri memang menikmati bisnis perizinan atas senjata api. Padahal, Hendardi menilai, tak jelas kemana biaya izin itu disimpan dan dimanfaatkan.

Berdasarkan Perppu No. 20/1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-undangan Mengenai Senjata Api, seseorang cukup mengeluarkan biaya satu juta lebih sudah dapat memiliki senjata api.

"Akan tetapi praktik yang terjadi, untuk memperoleh senjata api untuk jenis terbaik tidak cukup dengan biaya 100 juta," kata Hendardi.

Kedua, pembiaran peredaran senjata api juga menjadi ruang untuk mengelak pertanggungjawaban penggunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota Polri dan TNI.

Dengan liarnya peredaran senjata api, hal ini telah memudahkan Polri dan TNI untuk mengelak dan lari dari tanggung jawabnya sebagai pihak yang memiliki otoritas atas senjata api.

"Sebaiknya DPR RI memanggil dan memerintahkan Kapolri agar kebijakan izin senjata api ini dicabut dan menarik senjata api yang beredar di kalangan sipil. Pada saat yang bersamaan, DPR RI perlu mendesain ulang dasar hukum yang terkait dengan kepemilikan senjata api ini."

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, sepanjang tahun 2012, Polri telah mengeluarkan 18.030 izin kepemilikan senpi.

Padahal, menurut ketentuan pemerintah tahun 2012, Polri hanya diperkenankan mengeluarkan izin kepemilikan senpi sebanyak 2.608 unit Biaya izin kepemilikan senpi, sesuai PP 50 Tahun 2010 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 1 juta.

Secara hitung-hitungan, Polri telah memeroleh pemasukan sebesar Rp 18 miliar dari izin kepemilikan senpi. Kenyataannya, Polri hanya menyetorkan Rp 2,6 miliar ke kas negara. Selisihnya, yakni Rp 15,4 miliar, tak diketahui penggunaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Nasional
KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

Nasional
Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

Nasional
Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

Nasional
Hari Ke-17 Keberangkatan Calon Haji: 117.267 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 20 Orang Wafat

Hari Ke-17 Keberangkatan Calon Haji: 117.267 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 20 Orang Wafat

Nasional
Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Eks Gubernur Babel: Kekayaan Alam dari Timah Berbanding Terbalik dengan Kesejahteraan Masyarakat

Nasional
Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Ditemani Menko Airlangga, Sekjen OECD Temui Prabowo di Kemenhan

Nasional
Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Megawati Diminta Lanjut Jadi Ketum PDI-P, Pengamat: Pilihan Rasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com