Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: KPK Harus Segera Periksa Angelina dan Miranda

Kompas.com - 16/04/2012, 15:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta segera memeriksa tersangka Angelina Sondakh dan Miranda Goeltom. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho berpendapat, berlarut-larutnya proses hukum terhadap Angelina dan Miranda ini dapat berdampak buruk terhadap institusi KPK. Lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu, katanya, dapat dianggap diskriminatif.

"Setiap seseorang menjadi tersangka, harusnya jangan ditunda-tunda proses pemeriksaannya, ini bisa jadi kredit poin negatif bagi KPK," kata Emerson saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/4/2012).

KPK menetapkan Angelina alias Angie sebagai tersangka kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011 pada 3 Februari 2012. Sementara Miranda ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 sejak 26 Januari 2012.

Keduanya belum diperiksa apalagi ditahan KPK. Lembaga penegakkan hukum itu juga belum memeriksa saksi-saksi terkait perkara Angie dan Miranda. Menurut Emerson, jika memang pemeriksaan Angelina dan Miranda ini terkendala kurangnya alat bukti, KPK seharusnya bergerak cepat mengumpulkan barang bukti tambahan.

"Apalagi KPK tidak bisa SP3 (menghentikan penyidikan perkara), enggak punya bukti, ya harus segera kumpulkan barang bukti," ujar Emerson.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain mengakui kalau pemeriksaan perkara Angelina dan Miranda belum juga dimulai lantaran KPK terkendala administrasi, termasuk soal alat bukti yang belum cukup.

"Termasuk itu (barang bukti)," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (12/4/2012).

Zulkarnain ditanya apakah kurangnya alat bukti menjadi salah satu kendala bagi KPK. Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh soal pernyataannya itu.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto hari ini mengatakan, Miranda akan diperiksa setelah KPK mengumpulkan data melalui pemeriksaan saksi-saksi. Besok (17/4/2012), KPK mulai memeriksa saksi untuk Miranda. Dijadwalkan, mantan anggota DPR 1999-2004, yakni Hamka Yandhu dan Dudhi Makmun Murod akan diperiksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ahli Hukum: Tak Mungkin Jaksa Agung Limpahkan Wewenang ke Jaksa KPK

    Ahli Hukum: Tak Mungkin Jaksa Agung Limpahkan Wewenang ke Jaksa KPK

    Nasional
    Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

    Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

    Nasional
    Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

    Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

    Nasional
    KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

    KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

    Nasional
    KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

    KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

    Nasional
    Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

    Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

    Nasional
    Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

    Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

    Nasional
    Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

    Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

    Nasional
    Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

    Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

    Nasional
    Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

    Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

    Nasional
    Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

    Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

    Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

    Nasional
    Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

    Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

    Nasional
    Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

    Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

    Nasional
    Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

    Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com