Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Semarang Ungkap Penyalahgunaan Elpiji 3 Kg

Kompas.com - 11/04/2012, 21:31 WIB
Amanda Putri Nugrahanti

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Semarang mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji kemasan 3 kilogram (kg). Isi tabung 3 kg dipindahkan ke tabung elpiji kemasan 12 kilogram dan 50 kilogram, sehingga pelaku memperoleh untung besar dari penjualan tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang, Ajun Komisaris Agus Puryadi, mengungkapkan hal itu pada Rabu (11/4/2012) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pihaknya mendapat laporan dari masyarakat di sekitar gudang penyimpanan elpiji di Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.

Warga setempat mencurigai aktivitas di dalam gudang itu, sebab setiap hari tercium bau gas yang mencolok. Ternyata diketahui bahwa karyawan di agen elpiji tersebut memindahkan isi tabung gas 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, menggunakan semacam pipa besi.

Caranya, Agus menjelaskan, tabung yang akan diisi ditaruh di bagian bawah, dan di bagian leher tabung diberi es batu. Setelah itu tabung gas 3 kg ditaruh terbalik di bagian atas untuk mengalirkan gas.

Kepolisian telah menahan empat tersangka dalam kasus itu pada Selasa (10/4/2012) lalu, yaitu Dwi Cahyono selaku pimpinan, dan tiga karyawannya. Dari gudang, petugas menyita 30 tabung gas kemasan 3 kg, 10 tabung 12 kg, 10 tabung 50 kg, timbangan, serta mobil yang digunakan untuk mendistribusikan elpiji. Itu belum termasuk tabung-tabung yang sudah beredar ke pasaran.

Dengan memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg, pelaku mendapat keuntungan besar. Dari penjualan satu tabung 12 kg saja, keuntungan yang diperoleh dapat mencapai Rp 23.000, dan dari satu tabung 50 kg keuntungannya mencapai Rp 151.100.

"Disparitas harga yang tinggi antara elpiji kemasan tabung 3 kg, 12 kg, dan 50 kg, mendorong orang melakukan penyimpangan. Kami khawatir terjadi kelangkaan, karena praktik-praktik semacam ini," ujar Agus.

Para tersangka, menurut Agus, melanggar UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Para pelaku tidak mengantongi izin untuk mengisi bahan bakar gas elpiji ke tabung gas.

External Relations Manager PT Pertamina Region IV Jateng-DIY, Heppy Wulansari, mengungkapkan, jika agen PT Pertamina terbukti melakukan penyimpangan akan dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU). Namun jika bukan, hal itu di luar kewenangan PT Pertamina.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com