Jakarta, Kompas
Gubernur (nonaktif) Bengkulu itu akan menjalani hukuman penjara empat tahun, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.
Sebelum menyerahkan diri, Agusrin bersama penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menghadiri sidang permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yusril mengatakan, Agusrin mengajukan PK karena terdapat empat novum atau bukti baru dalam kasusnya. ”Agusrin juga yakin terdapat kekeliruan dan kekhilafan fatal hakim kasasi Mahkamah Agung yang menghukum dirinya,” kata Yusril.
Dalam putusan kasasi MA, Agusrin dinyatakan terbukti korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB dan BPHTB) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006. Agusrin didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001, dan Pasal 55 Ayat (1) kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dakwaan terhadap Agusrin terkait dengan dakwaan terhadap Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu Chairudin, yang lebih dahulu dijatuhi pidana 18 bulan oleh MA karena terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31/1999. Dakwaan atas Pasal 2 tidak terbukti.
PN Jakarta Pusat membebaskan Agusrin, tetapi MA menyatakan Agusrin terbukti korupsi. Agusrin dinilai terbukti melanggar Pasal 2 UU No 31/1999 bersama-sama dengan Chairuddin.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan, Kejaksaan Agung harus segera melaksanakan putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht). Hal ini penting untuk mencegah menghilangnya terpidana kasus korupsi seperti Satono, Bupati (nonaktif) Lampung Timur.