JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi perkara terorisme kasus "teror racun", Wartoyo, mengungkapkan, ia disuruh Santhanam, terdakwa dalam perkara yang sama, untuk menyurvei kantin kantor polisi yang ditargetkan diberi racun. Wartoyo mengaku sudah menyurvei kantor polisi di daerah Glodok dan Ketapang, Jakarta Barat.
Kesaksian Wartoyo itu disampaikan dalam sidang perkara terorisme kasus teror racun dengan terdakwa Jumarto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2012). Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim Akhmad Rosidi.
"Santhanam suruh survei di mana saja," kata Wartoyo. Setelah menyurvei, di kantor polisi di Glodok tidak terdapat kantinnya.
Menurut Wartoyo, kantin kantor polisi itu memang ditargetkan untuk diberi racun. Namun, siapa yang akan memberi racun dan kapan, belum diketahui. Racun dibuat dari bahan buah jarak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.