JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi harus bisa membuktikan sumber dana dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Apakah dana tersebut hanya berasal dari Miranda S Goeltom atau ada pihak lain.
"Sekarang yang harus dibuktikan oleh KPK adalah sumber dana yang Rp 24 miliar itu apakah dari Nunun, Miranda, atau pihak lain," ujar Harry di DPR, Kamis (26/1/2012).
Harry menyebutkan, kalau dana dari Miranda, atau tidak ada pihak lain, berarti sudah selesai perkaranya. Akan tetapi, kalau masih ada pihak lain yang terlibat, berarti perkara belum selesai.
"Pihak lain itu siapa, itu harus yang dibuktikan oleh KPK," kata Harry. Menurut Harry, pengadilan seharusnya menganggap kasus cek perjalanan selesai seiring dengan ditetapkannya Miranda sebagai tersangka. "Dan, pengadilan itu harus kemudian tidak menimbulkan lagi pertanyaan bahwa kasusnya itu dianggap selesai. Kasus travel cheque dianggap selesai dengan Bu Miranda dianggap tersangka," tuturnya.
Seperti diwartakan, hari ini, KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda diduga membantu Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi, memberikan sejumlah cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004.
Dia disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga kami tingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.