Kamis, 23 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 23 Februari 2012 | 14:28 WIB
DPR: KPK Harus Telusuri Sumber Dana dari Pihak Lain
Ester Meryana | Tri Wahono | Kamis, 26 Januari 2012 | 15:18 WIB
|
Share:
KOMPAS/LUCKY PRANSISKAMantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/5/2011). Ia bersama Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tjahjo Kumolo, dan Mantan anggota DPR Fraksi TNI/Polri, Udju Djuhaeri hadir memberi kesaksian kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia yang melibatkan terdakwa Agus Condro, Max Moein, Poltak Sitorus, Rusman Lumban Toruan, Willem Max Tutuarima.

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi harus bisa membuktikan sumber dana dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Apakah dana tersebut hanya berasal dari Miranda S Goeltom atau ada pihak lain.

"Sekarang yang harus dibuktikan oleh KPK adalah sumber dana yang Rp 24 miliar itu apakah dari Nunun, Miranda, atau pihak lain," ujar Harry di DPR, Kamis (26/1/2012).

Harry menyebutkan, kalau dana dari Miranda, atau tidak ada pihak lain, berarti sudah selesai perkaranya. Akan tetapi, kalau masih ada pihak lain yang terlibat, berarti perkara belum selesai.

"Pihak lain itu siapa, itu harus yang dibuktikan oleh KPK," kata Harry. Menurut Harry, pengadilan seharusnya menganggap kasus cek perjalanan selesai seiring dengan ditetapkannya Miranda sebagai tersangka. "Dan, pengadilan itu harus kemudian tidak menimbulkan lagi pertanyaan bahwa kasusnya itu dianggap selesai. Kasus travel cheque dianggap selesai dengan Bu Miranda dianggap tersangka," tuturnya.

Seperti diwartakan, hari ini, KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda diduga membantu Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi, memberikan sejumlah cek perjalanan kepada anggota DPR 1999-2004.

Dia disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Telah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga kami tingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad.