Jakarta, Kompas
”Mereka bilang untuk kebutuhannya Pak Menteri. Katanya dia ya. Justru saya tidak percaya. Saya minta tolong teman, tolong coba cek ke Trans 1 (Muhaimin Iskandar) benar tidak permintaannya beliau?” kata Dharnawati seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/12).
Dalam kesaksian di persidangan, Daminaus Elisai, sopir terdakwa, mengaku mendengar majikannya itu marah-marah kepada seseorang dalam sebuah percakapan telepon.
Menurut Dharnawati, waktu itu ia marah karena terus didesak untuk membayar commitment fee oleh I Nyoman Suisnaya (Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
”Saya didesak dimintai komitmen terus. Jadi, saking marahnya saya sampai telepon, ’ah sudahlah kalau macam-macam, nanti saya lapor Trans 1’. Hampir tiap hari saya didesak,” ujar Dharnawati.
Ditanya soal Badan Anggaran DPR, Dharnawati menyebut itu urusan Nyoman. ”Pertama, mereka minta ke saya karena memang ini usulan pertama. Usulannya bukan saya karena saya masuk ke ruangan itu, sudah ada semua usulan,” ujar Dharnawati.
Dalam dakwaan jaksa, nama Muhaimin turut disebut menerima aliran uang Rp 2 miliar dari Dharnawati. Jaksa menyebut, pemberian uang itu karena Muhaimin, bersama dengan terdakwa Nyoman dan Dadong, telah memenuhi permintaan Dharnawati agar Kabupaten Mimika, Keerom, Manokwari, dan Teluk Wondama diusulkan sebagai daerah penerima anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi dalam APBN-P 2011 Kemenakertrans. Dakwaan itu dibantah kubu Muhaimin.
Sejumlah nama lain turut pula terseret dalam kasus ini. Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan empat unsur pimpinan Badan Anggaran, yaitu Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, dan Melchias Marcus Mekeng, sudah diperiksa penyidik KPK.
Dalam sidang lain, terdakwa kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games Wafid Muharam menyampaikan pembelaan. Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga itu membantah mengatur pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet.
Dalam kasus ini, Mindo Rosalina Manulang dan Mohammad El Idris telah divonis bersalah. Satu orang lagi, Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, menjadi terdakwa.