Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Otsus Tidak Bisa Dipisah

Kompas.com - 23/11/2011, 16:31 WIB
Timbuktu Harthana

Penulis

MANOKWARI, KOMPAS.com — Wacana memisahkan dana otonomi khusus dari APBD provinsi maupun kabupaten tidak dapat dilakukan. Sebab, sumber dana pendapatan daerah tidak bisa dipisah-pisahkan.

Sekretaris Daerah Papua Barat Marthen L Rumadas mengatakan, sumber dana pendapatan daerah tidak dipisahkan. Ada tiga sumber pendapatan daerah untuk mendanai proyek pembangunan, yakni pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan pendapatan daerah lainnya yang sah. Dana otsus masuk dalam pendapatan daerah lainnya yang sah.

Dari perkiraan APBD 2012 sebesar Rp 3,2 triliun, dana otsus mencapai Rp 1,9 triliun. Dalam aturan, dana-dana tersebut tidak bisa dipisahkan pembukuannya. "Jadi, kalau dipisah, pendanaan untuk pembangunan yang dikelola pemerintah daerah (lewat satuan kerja perangkat dinas) hanya Rp 1,3 triliun. Uang sebesar ini tidak akan cukup untuk membangun," ujar Rumadas, Rabu (23/11/2011).

Hal ini dia sampaikan setelah bertemu dengan badan anggaran DPR Papua Barat membahas kebijakan umum anggaran dan plafon penetapan anggaran sementara tahun 2012. Penegasan Rumadas terkait permintaan Ketua DPR Papua Barat Yosep J Auri agar dana otsus dipisahkan dari APBD. Sebab, selama ini pengawasan penggunaannya tidak terevaluasi dan terkontrol. Banyak ditemukan satu kegiatan pembangunan dengan anggaran ganda, yakni dari dana otsus dan APBD.

Dugaan korupsi dari penggunaan dana otsus pun muncul karena dampak pembangunan otsus tidak terlihat nyata. Hanya sebagian kecil masyarakat Papua yang menikmatinya.

Untuk mengurangi dugaan praktik korupsi, kata Rumadas, pemda dan DPR sedang menyiapkan regulasi yang mengatur pemanfaatan dan penyaluran dana otsus. "Regulasi sedang dibuat dan tahun 2012 akan diberlakukan," kata Rumadas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com