Jakarta, Kompas
”Kami masih telusuri apakah hanya berhenti di jaksa S atau ada pemberian ke pihak lain,” kata Johan Budi, Juru Bicara KPK, Selasa (22/11), di Jakarta.
Selain tiga orang yang tertangkap, KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk jaksa dan anggota staf di Kejaksaan Negeri Cibinong. KPK tidak menutup kemungkinan memeriksa atasan Sistoyo di Kejaksaan Negeri Cibinong.
Saat ditanya apakah uang yang disita KPK dari Sistoyo itu hanya uang muka dari suap senilai Rp 2,5 miliar, Johan mengakui, kemungkinan itu masih didalami. Informasi awal, dana yang diserahkan kepada Sistoyo adalah Rp 100 juta. Namun, setelah dihitung hanya Rp 99,9 juta.
Jaksa Sistoyo bersama Edward dan Anton dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Edward dan Anton diduga adalah pemberi uang kepada Sistoyo.
Johan menjelaskan, pemberian uang diduga terkait kasus yang ditangani Sistoyo, yang salah satu terdakwanya Edward. Edward diduga menipu mitra bisnisnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Suripto Widodo menyatakan akan memeriksa semua pihak yang terkait dengan kasus dugaan suap itu. Kasus dengan terdakwa Edward ditangani Sistoyo dan jaksa Epiyarti. Pembacaan tuntutan dalam perkara itu sudah lima kali ditunda di Pengadilan Negeri Cibinong karena jaksa belum siap membacakan tuntutan dan terdakwa sakit.
Padahal, kata Suripto, rencana tuntutan sudah ada. Oleh karena itu, ia juga akan memeriksa Epiyarti. Namun, Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong juga merasa terpukul dengan kasus itu. Apalagi, Sistoyo sebenarnya akan dipromosikan.
Kejaksaan Agung akan memeriksa atasan Sistoyo pula. Bahkan, Suripto bisa dicopot dari jabatannya. ”Atasan harus bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi, Selasa, di Jakarta.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, Malang, Sulardi, meminta jaksa yang menerima suap dihukum berat. Jaksa seharusnya menegakkan hukum.