Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Pemberian Dana ke TNI dan Polri

Kompas.com - 21/11/2011, 01:57 WIB

Jakarta, Kompas - Pembayaran dana keamanan oleh PT Freeport kepada Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia melecehkan kedaulatan negara. Untuk itu, praktik tersebut harus diakhiri.

”Jika pembayaran dana keamanan tetap berlangsung, kita layak bertanya, kepada siapa TNI/Polri mengabdi? Kepada rakyat dan negara atau kepada pemilik modal?” kata anggota DPD, Marwan Batubara, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Sesuai laporan keuangan Freeport, kata Marwan, pembayaran dana keamanan bagi TNI dan Polri berlangsung sejak 2011, dengan total yang dibayarkan sekitar 79,1 juta dollar Amerika Serikat (AS). Dana yang dibayarkan, 4,7 juta dollar AS pada 2001; lalu 5,6 juta dollar AS (2002); 5,9 juta dollar AS (2003); 6,9 juta dollar AS (2004); 6 juta dollar AS (2005); 9 juta dollar AS (2007); 8 juta dollar AS (2008); 10 juta dollar AS (2009); dan 14 juta dollar AS (2010).

”Pembayaran uang itu seolah sebagai dana centeng yang melecehkan kedaulatan negara,” ucap Marwan.

Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, mengatakan, keberadaan dana keamanan dari PT Freeport kepada TNI dan Polri tersebut diungkap pertama kali oleh asosiasi pengusaha baja di Amerika Serikat. Salah satu cara untuk mencegah pemberian dana tersebut adalah dengan renegosiasi kontrak karya PT Freeport di Indonesia.

(NWO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com