Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kemenkes

Kompas.com - 15/11/2011, 20:57 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan. Kasus tersebut terkait pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter dan dokter spesialis di rumah sakit dengan nilai proyek Rp 417 miliar.

"Sudah ada tiga. Kasusnya terkait pekerjaan pengadaan alat bantu belajar mengajar pendidikan dokter atau dokter spesialis di rumah sakit pendidikan atau rumah sakit rujukan tahun 2010 pada BPPSDMK Kemenkes RI," ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/11/2011).

Nama tiga tersangka itu, diantaranya Ketua Panitia Pengadaan Bagian Program dan Informasi (PI) Sekertariat Badan PPSDMK, Widianto Aim. Ia ditetapkan berdasarkan sprint nomor 141/f.2/fd.1/9/2011, tertanggal 20 Oktober 2011.

"Widianto Aim berperan membuat penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak profesional terkait tender pengadaan alat pendidikan dokter rumah sakit," jelas tersangka kedua, kata Noor, Syamsul Bahri.

Ia adalah pejabat pembuat komitmen, dan Kepala Sub bagian Program dan Anggaran (PA) Sekertariat Badan PPSDMK. Syamsul ditetapkan berdasarkan sprint nomor 142/f.2/fd.1/9/2011, tertanggal 20 Oktober 2011. Syamsul berperan sebagai Kasubag program dan anggaran (PA) dalam proyek tersebut.

Sedangkan tersangka ketiga adalah Bantu Marpaung. Bantu sebagai pemenang direktur utama PT Buana Ramosari Gemilang. Ia ditetapkan berdasarkan sprint nomor 143/f.2/fd.1/9/2011, tertanggal 20 Oktober 2011.

"Pokoknya, perbuatan yang mereka lakukan tidak profesional, terlihat dari indikasi kemahalan harga, dan sebagian barang tidak sesuai dengan spesifikasi," tuturnya.

Hingga kini para tersangka tersebut, kata Noor, belum ditahan pihak Kejaksaan Agung. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal dua (2) dan pasal tiga (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com