JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra berpendapat, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sudah waktunya diamandemen. Terdapat beberapa ketentuan yang perlu disempurnakan, di antaranya tentang pengangkatan jaksa agung dan posisinya di dalam sistem pemerintahan.
Hal tersebut diungkapkan Yusril di hadapan rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislatif DPR, Senin (26/9/2011) di Jakarta.
Menurut Yusril, UU Kejaksaan yang berlaku saat ini dibahas dalam waktu singkat menjelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. UU tersebut menggantikan UU Nomor 5 Tahun 1991.
Yusril yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM menjelaskan, wacana tentang posisi kejaksaan harus di luar eksekutif atau di dalam eksekutif (di bawah presiden) sudah dibahas. Beberapa pihak meminta agar kejaksaan diposisikan di luar eksekutif atau tidak bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Namun, menurut Yusril, pendapat tersebut saat itu tidak disetujui oleh Fraksi PDI-P. Mereka beralasan bagaimana presiden mau melaksanaka program penegakan hukumnya jika Kejaksaan Agung yang memiliki tugas penuntutan di depan pengadilan berada di luar tubuh eksekutif. Maka, akhirnya DPR memutuskan untuk tetap meletakkan Kejaksaan Agung di bawah presiden dan pejabat jaksa agung diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.
Menurut Yusril, posisi jaksa agung yang berada di bawah presiden tidak perlu diubah. Di bawah presiden ataukah tidak bukanlah persoalan konstitusionalitas, melainkan merupakan pilihan kebijakan politik hukum sehingga tidak ada masalah diletakkan di mana pun.
Hanya saja, Yusril mengusulkan agar pola pengangkatan jaksa agung diubah. Pengangkatan jaksa agung perlu melibatkan DPR. Hal tersebut dimaksudkan agar penentuan jaksa agung tidak absolut berada di tangan presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.