Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misi Politik Praktis Harus Berakhir

Kompas.com - 10/09/2011, 03:37 WIB

Jakarta, Kompas - Politisi atau kader partai politik bisa menjadi hakim agung tanpa harus dicurigai membawa kepentingan-kepentingan politik yang bersifat partisan. Yang benar adalah mereka dapat mendaftar menjadi calon hakim agung, tetapi begitu terpilih barulah terikat larangan untuk aktif atau menjadi pengurus partai politik.

”Misi politik praktis harus diakhiri dan bertransformasi ke politik etis. Hal tersebut sudah menjadi tradisi dan tidak menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu kinerja lembaga,” ujar anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Kusuma Sundari, Kamis (8/9).

Menurut Eva, pernyataan yang meragukan calon hakim agung hanya karena berlatar belakang parpol sarat dengan nuansa stigmatisasi dan labeling negatif. Dalam seleksi calon hakim agung kali ini, Gayus T Lumbuun-lah yang berlatar belakang partai (PDI-P). Eva menanggapi pernyataan aktivis Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, yang dimuat Kompas (2/9).

Eva menjelaskan, MA sudah memiliki setidaknya empat hakim agung yang berlatar belakang parpol, di antaranya Bagir Manan (mantan Ketua MA) dan Muladi yang berasal dari Partai Golkar, hakim agung Muchsin yang pendiri Partai Persatuan Pembangunan, dan Abdul Rahman Saleh yang merupakan pendiri Partai Bulan Bintang.

Komisi Yudisial telah menyerahkan 18 calon hakim agung ke DPR. Ke-18 calon tersebut terdiri 11 calon dari jalur karier dan tujuh calon dari jalur nonkarier. Beberapa calon di antaranya Gayus T Lumbuun, Dudu Duswara Machmudin (hakim ad hoc Tipikor), Suhadi (Panitera MA), Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perdata Khusus MA).

(ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com