Jakarta, Kompas -
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Jakarta, Senin (4/7). ”Surat permintaan cegah ke luar negeri sudah dikirimkan ke Kemenkumham hari ini,” kata Ito.
Menurut Ito, Senin ini, rencananya Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait dengan Yayasan Al-Zaytun. Namun, Panji tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.
Menurut Ito, surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap Panji dikirimkan karena Panji dikhawatirkan mempersulit proses pemeriksaan. Ia menambahkan, penyidik belum mengarahkan proses penyidikan dalam dugaan kasus makar.
Panji dilaporkan mantan tokoh Negara Islam Indonesia, Imam Supriyanto, ke Bareskrim Polri. Alasannya adalah Panji diduga memalsukan dokumen rapat terkait dengan Yayasan Al-Zaytun.
Menurut Imam, di dalam dokumen rapat itu, tanda tangannya diduga dipalsukan oleh Panji sehingga seakan-akan Imam hadir dalam rapat tersebut. Namun, menurut Imam, ia tidak menghadiri rapat pengurus Yayasan Al-Zaytun tersebut.