Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panji Gumilang Dicegah

Kompas.com - 05/07/2011, 03:11 WIB

Jakarta, Kompas - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah tersangka Panji Gumilang pergi ke luar negeri. Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, dikhawatirkan mempersulit penyidikan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Bareskrim Polri) Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Jakarta, Senin (4/7). ”Surat permintaan cegah ke luar negeri sudah dikirimkan ke Kemenkumham hari ini,” kata Ito.

Menurut Ito, Senin ini, rencananya Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait dengan Yayasan Al-Zaytun. Namun, Panji tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.

Menurut Ito, surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap Panji dikirimkan karena Panji dikhawatirkan mempersulit proses pemeriksaan. Ia menambahkan, penyidik belum mengarahkan proses penyidikan dalam dugaan kasus makar.

Panji dilaporkan mantan tokoh Negara Islam Indonesia, Imam Supriyanto, ke Bareskrim Polri. Alasannya adalah Panji diduga memalsukan dokumen rapat terkait dengan Yayasan Al-Zaytun.

Menurut Imam, di dalam dokumen rapat itu, tanda tangannya diduga dipalsukan oleh Panji sehingga seakan-akan Imam hadir dalam rapat tersebut. Namun, menurut Imam, ia tidak menghadiri rapat pengurus Yayasan Al-Zaytun tersebut. (FER)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com