Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JAT: Vonis 15 Tahun Ba'asyir Lucu

Kompas.com - 16/06/2011, 15:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Media Center, Sonhadi, mengatakan vonis 15 tahun yang diputuskan oleh majelis hakim terhadap terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir merupakan keputusan yang lucu.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro tersebut, Ba'asyir divonis karena terbukti sebagai aktor intektual kasus pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar pada Februari 2010.

"Kita akhirnya mendengarkan dagelan persidangan dari Ustaz Abu, dia diputus 15 tahun penjara, ini keputusan yang sangat lucu dan menggelikan sekali. Kenapa? karena ada perbuatan yang secara hukum positif terlalu banyak debatable-nya. Dan pelatihan militer itu tidak ada dalam pasal hukum teroris, ini fakta-fakta," kata Sonhadi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Sementara itu ditemui secara terpisah, pengganti Abu Bakar Ba'asyir di Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), Akhwan, mengatakan, vonis 15 tahun yang diberikan majelis hakim kepada Ba'asyir sangat tidak manusiawi.

Menurut dia, Ba'asyir tidak pernah terbukti melakukan pelanggaran dalam pasal-pasal dakwaan tersebut. "Dan 35 saksi juga tidak mengenal dengan Abu Bakar Ba'asyir. Ini indikasi bahwa umat Islam mengalami diskriminasi yang luar biasa. Kenapa agama lain diberikan ruang yang luas, tapi umat Islam diatasi dan tidak pernah diberikan porsi yang seimbang," katanya.

Ditambahkan Akhwan, walaupun Ba'asyir telah divonis bersalah, pihaknya akan tetap menghormati amir Jamaah Ansharud Tauhid tersebut. Menurut dia, pihaknya akan selalu menggangap Ba'asyir sebagai seseorang nasionalis sejati yang sangat peduli dengan nasib bangsa ini. "Di mana beliau melihat bangsa ini dari sudut agama yang selama ini hanya menggunakan pendekatan poitik dan sosial makanya tidak pernah selesai. Dan kita tetap akan ikuti arahan beliau, program-program JAT akan kami laksanakan, tidak ada anggota yang keluar dari pijakan-pijakan yang sudah ada," tukasnya.

Vonis yang diterima Ba'asyir jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman penjara seumur hidup. Dalam berkas putusannya, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror. Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum. Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.

Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ba'asyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, Ba'asyir pernah dihukum. Adapun hal yang meringankan adalah Ba'asyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

    Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

    Nasional
    Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

    Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

    Nasional
    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com