Bengkulu, Kompas
Hal tersebut disampaikan Agusrin sesaat setelah tiba di Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, Jumat (10/6) sore. Menurut dia, tak satu pun fakta persidangan luput dari dokumentasinya. Sidang telah membuktikan dirinya tidak bersalah.
”Yang terpenting, saya bisa membuktikan bahwa tuduhan korupsi kepada saya selama ini tidak benar, bohong. Kejanggalan dalam sidang saya yang disampaikan ICW tidak ada yang benar. Mungkin saja ICW memiliki sumber yang salah,” kata Agusrin.
Bahkan, menurut dia, diadili hakim mana pun, tidak akan ada bukti kerugian negara sebagaimana didakwakan jaksa kepada dirinya.
Agusrin mengaku sedang mempertimbangkan apakah akan mengambil langkah hukum atau tidak terhadap ICW yang telah memaparkan berita tak benar terkait persidangan dirinya.
Agusrin juga menolak dugaan suap dirinya terhadap hakim Syarifuddin yang memimpin sidang kasusnya. ”Buat apa saya menyuap hakim
Hakim Syarifuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menerima suap dari kurator Puguh Wirawan terkait dengan perkara kepailitan PT Skycamping Indonesia.
Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu Agus Istiqlal menyampaikan, dirinya yakin Agusrin tak akan bisa lolos di tingkat kasasi. ”Kalau memang (peradilan) berjalan
Fakta persidangan, yang menurut ICW tidak diindahkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika memutus perkara Agusrin, akan menjadi bahan pertimbangan jaksa dalam mengajukan kasasi.