Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksanaan Pilkada Serentak Menjadi Solusi

Kompas.com - 04/06/2011, 05:29 WIB

Jakarta, Kompas - Pemilihan umum kepala daerah secara serentak merupakan salah satu jalan untuk mengantisipasi masalah kekurangan anggaran yang biasa terjadi dalam penyelenggaraan pemilihan di daerah. Selain lebih murah, biaya penyelenggaraan pilkada serentak bisa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Agoes Poernomo, Jumat (3/6) di Jakarta mengatakan, ada beberapa penyebab timbulnya masalah pembiayaan dalam pilkada. Salah satunya adalah kemampuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang rendah sehingga kesulitan mengalokasikan anggaran untuk pilkada.

Kemungkinan lain, ada politisasi pengalokasian anggaran oleh pihak-pihak yang turut terlibat dalam pilkada. Ini bisa pula karena manajemen perencanaan APBD kurang bagus lantaran pejabat pengguna anggaran memihak salah satu calon kepala daerah atau bahkan ikut mencalonkan diri. Politisasi anggaran juga biasanya dilakukan petahana yang mencalonkan kembali.

Menurut Agoes, pelaksanaan pilkada serentak dengan biaya langsung dari pemerintah pusat atau APBN bisa dijadikan jalan keluar untuk menghindari permasalahan anggaran dalam pilkada. Selain itu, pembiayaan dari pusat juga dapat mencegah politisasi APBD yang potensial dilakukan petahana atau pejabat pengguna anggaran di daerah.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Taufiq Hidayat, sependapat bahwa pilkada dilaksanakan serentak dengan biaya APBN. ”Pilkada serentak itu memang diskursus lama, tetapi belum terlaksana. Padahal, sebenarnya itu (pilkada serentak) jawabannya,” ujarnya.

Pembiayaan oleh APBN diharapkan dapat menekan peluang politisasi APBD. Pasalnya, menurut Taufiq, politisasi dilakukan dengan berbagai motif, antara lain memengaruhi penyelenggara pemilu agar memihak kepada calon kepala daerah yang memiliki akses APBD dan keinginan kepala daerah mengulur pilkada agar masa jabatannya diperpanjang.

Mekanisme pilkada secara serentak itu diharapkan dimasukkan sebagai salah satu poin perubahan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.

Secara terpisah, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, mengusulkan, pilkada serentak diselenggarakan di tiap provinsi. Setelah itu barulah diuji coba secara nasional. ”Tahun 2014 baru serentak secara nasional,” katanya.

Pemerintah tengah menyusun draf perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU No 32/2004 itu akan dipecah jadi UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada, dan UU Desa. Rencananya, draf ketiga UU itu diserahkan kepada DPR pada Juni ini. (NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com