Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Laporkan Nazaruddin ke KPK

Kompas.com - 25/05/2011, 03:48 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar, Selasa (24/5), menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaporkan pemberian uang dari Muhammad Nazaruddin, politisi Partai Demokrat.

Sementara itu, kemarin, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, posisi Nazaruddin di DPR masih akan dibicarakan dalam rapat pimpinan DPR. Ia menyanggah dugaan adanya perpecahan dalam tubuh Partai Demokrat.

Berbeda dengan Marzuki, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa menegaskan, Nazaruddin tetap duduk di DPR.

Peneliti senior Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi, mengemukakan, pemberhentian Nazaruddin sebagai bendahara umum partai seperti ”perang bubat” internal Partai Demokrat.

Seusai bertemu pimpinan KPK, Mahfud dan Janedjri tidak mau mengungkapkan kepada wartawan mengenai apa isi pembicaraan dengan KPK.

Wakil Ketua KPK M Jasin mengungkapkan, kedatangan kedua pejabat MK itu memang untuk melaporkan kasus pemberian uang dari Nazaruddin kepada Sekjen MK. ”Iya, membahas mengenai kasus pengembalian uang yang diterima Sekjen MK dari Nazaruddin. Mereka bercerita mengenai kronologinya. Pak Mahfud MD dengan sekjennya mengemukakan, sesaat setelah diterima, uang itu berusaha dikembalikan. Itu saja ceritanya,” ungkap Jasin.

Menurut Jasin, KPK tengah mengkaji apakah pemberian itu termasuk gratifikasi atau suap. ”Jadi, penegak hukum tidak hanya sekadar menerima informasi, tetapi akan mengkajinya terlebih dahulu,” ujarnya.

Saat ditanya apakah Mahfud dan Janedjri juga menyerahkan bukti pengembalian uang, Jasin menyatakan tidak melihatnya. ”Saya tadi tidak lihat itu,” katanya.

”Tentu tim kami ditugaskan untuk mencari informasi sedalam-dalamnya terhadap pemberian itu. Artinya, pemberian dari Nazaruddin kepada sekjen apakah ada motif, kasusnya. Kalau menurut pengakuan dari Sekjen dan Pak Mahfud MD, tidak ada. Namun, kami tidak boleh hanya menerima laporan semacam itu. Tentunya kami juga akan menempatkan diri sebagai salah satu penegak hukum dan penilaian kami tentunya adalah prosedur hukum,” ungkap Jasin.

Soal rencana pemanggilan Nazaruddin, KPK menyatakan masih menunggu hasil kajian. ”Tentu akan dikaji dulu. Kalau mengenai itu merupakan kelanjutan dari hasil kerja tim seperti apa, kita tunggu aja,” ujar Jasin.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com