JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menilai ada 10 kejanggalan pada penanganan kasus kliennya terkait pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Maqdir Ismail, penasihat hukum Antasari, mengatakan kejanggalan itu ditemukan selama proses persidangan di tingkat pertama,, baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan maupun PN Tanggerang. Berikut 10 kejanggalan tersebut:
1. Terkait penyitaan celana jins
Terkait barang bukti berupa celana jins milik Nasrudin dan anak peluru, penyidik tak menyita baju korban. Pemeriksaan forensik dilakukan hanya terhadap anak peluru, tetapi tidak terhadap mobil Nasrudin.
2. Terkait luka tembak
Berdasarkan hasil visum, peluru pertama masuk dari arah belakang sisi kepala sebelah kiri, sementara peluru kedua masuk dari arah depan sisi kepala sebelah kiri. Diameter kedua anak peluru tersebut sembilan milimeter dengan ulir ke kanan.
"Hal ini menjadi ganjil kalau dihubungkan dengan fakta, bahwa bekas peluru pada kaca mobil almarhum yang hampir sejajar dan tidak ada bekas peluru dari belakang. Dalam kesaksian Suparmin, almarhum roboh ke kanan," kata Maqdir melalui email kepada Kompas.com, Selasa ( 25/4/2011 ).
3. Terkait barang bukti senjata api.
Berdasarkan keterangan Dr Abdul Mun'im Idries, peluru di kepala korban berdiameter 9 mm dan berasal dari senjata yang baik.
Namun, keterangan ahli senjata Roy Harianto, bukti yang ditunjukkan adalah jenis Revolver 038 spesial dan kondisi senjata rusak lantaran salah satu silindernya macet.