Jakarta, Kompas -
”Menurut UU, TNI tidak boleh berbisnis selama dia menjabat aktif. Apalagi dengan jabatan struktural Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), jelas tidak boleh berbisnis,” kata Purnomo, Selasa (12/4) di Istana Negara.
Pernyataan Purnomo ini bertolak belakang dengan pernyataan Panglima TNI seusai memimpin peringatan Hari Jadi Ke-65 TNI AU di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (9/4). Panglima TNI menyatakan, kegiatan Rio di perusahaan swasta yang dimiliki tersangka kasus Citibank, Malinda Dee, tidak menyalahi aturan TNI. Satu tahun sebelum purnatugas, anggota TNI diizinkan melakukan penjajakan untuk mempersiapkan diri menghadapi masa setelah pensiun (Kompas, 10/4).
Menurut Purnomo, ada tiga hal yang mesti dipisahkan dalam persoalan menyangkut Rio. Pertama, sesuai perundang-undangan sangat jelas bahwa sesuai Pasal 39 dan Pasal 47, anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis. Kedua, sebagai Wakil Gubernur Lemhannas, pembinaan terhadap Rio berada di tangan Panglima TNI. Ketiga, proses hukum terhadap pencucian uang yang diduga dilakukan pihak perusahaan itu juga perlu dipisahkan.
”Jika terkait dugaan pencucian uang, itu silakan kepolisian mengusut, tetapi jangan digebyah uyah (disamaratakan) personel, seolah-olah semuanya salah,” kata Purnomo.
Menurut Purnomo, anggota TNI hanya boleh menjabat di perusahaan jika itu merupakan badan usaha milik negara, dan hal itu atas perintah mewakili kepentingan negara atau pemerintah.
Wakil Ketua Komisi I DPR (Fraksi PDI Perjuangan) Tubagus Hasanuddin menilai, pernyataan Menhan sudah tepat. Panglima TNI perlu mengoreksi pernyataannya dan menjatuhkan sanksi kepada Rio.