Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Cikeusik Jadi 6 Orang

Kompas.com - 16/02/2011, 19:56 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus bentrokan antara warga dengan jemaah Ahmadiyah di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Minggu, yang sudah ditahan di Mapolda Banten bertambah menjadi enam orang.

"Hingga Rabu jumlah tersangka kasus bentrokan Cikeusik yang sudah ditetapkan dan ditahan menjadi enam orang, karena kemarin dua orang menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Gunawan di Mapolda Banten, Rabu (16/2/2011).

Enam orang tersangka yang ditahan antara lain empat orang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka berinisial UJ (20) warga Desa Umbulan Cikeusik, YA (22) warga Kecamatan Cibaliung, E alias KE (30) serta KM warga Cikeusik. Kemudian dua orang tersangka lain yang menyerahkan diri kepada pihak kepolisian yakni M warga Cikeusik dan S warga Cibaliung.

"Kemungkinan tersangka masih bisa bertambah, kerena tim masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi," kata AKBP Gunawan.

Para tersangka yang sudah ditetapkan memiliki peran masing-masing, diantaranya diduga sebagai penggerak massa dan juga ada yang diduga melakukan tindakan perusakan dan penganiayaan. "Para tersangka bisa dikenai pasal 170 dan 160 KUHP," katanya.

Pihak tim penyidik gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Banten dan Polres Pandeglang saat ini sudah memeriksa sekitar 80 orang saksi.

Para saksi yang sudah dimintai keterangan diantaranya dari kalangan masyarakat, anggota Polri dan jemaah Ahmadiyah.

Sedangkan pemeriksaan untuk para saksi dari jemaah Ahmadiyah dilakukan oleh tim khusus yang dipimpin oleh seorang perwira Polri.

"Para tersangka yang sudah ditetapkan semuanya dari warga, belum ada dari pihak jemaah Ahmadiyah yang menjadi tersangka karena proses pemeriksaan masih berlangsung," katanya.

Tim penyidik juga sudah menelusuri pembuat dan pengirim pesan singkat (SMS) yang beredar sebelum kejadian bentrokan, namun pesan singkat tersebut masih dikaji apakah termasuk penghasutan atau bukan, karena pesan yang beredar tidak satu sumber dan berbeda redaksinya.

Termasuk penyidikan terhadap satu unit kendaraan yang diduga dipakai untuk mengangkut massa ke lokasi.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (wakapolda) Banten Kombes Pol Nandang Jumantara di Serang, Senin (14/2) mengatakan, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka, empat diantaranya sudah ditahan dan satu orang masih dicari (DPO) berinisial M.

Selain itu, hingga Minggu sebanyak 64 saksi sudah dimintai keterangan terdiri dari warga, anggota Polri dan 10 orang diantaranya adalah jemaah Ahmadiyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com