Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Berharap Pemerintah Cabut SKB3M

Kompas.com - 09/02/2011, 17:21 WIB

MANADO, KOMPAS.com — Sejumlah warga Sulawesi Utara (Sulut) berharap pemerintah mencabut surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yang dinilai tidak relevan lagi terhadap kondisi saat ini.

"Banyak oknum memanfaatkan SKB tiga menteri untuk melakukan tindakan di luar kewenangan dengan mengatasnamakan agama, sehingga perlu dicabut," kata Sekretaris Komisi Pemuda-Remaja Gereja Bethel Indonesia Wilayah Sulut-Gorontalo, Pendeta Christian Rawis, di Manado, Rabu (9/2/2011).

Kasus kekerasan yang terjadi di Cikeusik terhadap warga Ahmadiyah dan perusakan gereja di Temanggung, Jawa Tengah, karena memang salah satu alasan memanfaatkan SKB tiga menteri itu yang tidak relevan.

Rawis mengharapkan, pihak kepolisian dan jajaran TNI untuk selalu tegas dan sigap mengambil keputusan, ketika ada tindak kekerasan terhadap siapa pun yang selalu mengatasnamakan agama.

"Padahal negara kita sangat menjunjung tinggi hukum dengan landasan konstitusional Pancasila dan UUD, namun kenyataannya selalu diabaikan," katanya.

Ketua Gerakan Siswa Kristen Indonesia (GSKI) Sulut Sandy Lantang, juga meminta SKB tiga menteri untuk segera dicabut dan tidak perlu direvisi lagi.

"Pemerintah sebaiknya manfaatkan semua aturan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa harus SKB tiga menteri, dalam menegakkan kebebasan beragama di Indonesia," katanya.

Lantang sangat menyayangkan pengabaian dasar utama kebebasan beragama pada Pasal 29 UUD 1945, yakni Pasal 1, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 2, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com