Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA soal "Playboy" Diprotes

Kompas.com - 19/01/2011, 19:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Sejumlah kalangan mempertanyakan putusan Mahkamah Agung yang menghukum Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada dua tahun penjara. Mereka mengajukan amicus curiae atau komentar tertulis atas putusan itu kepada MA.

"MA keliru mendefinisikan standar kesusilaan karena mereka menggunakan standar kelompok masyarakat dan agama tertentu, bukan UU Pers," kata Anggara, Senior Associate Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR) Indonesia, dalam konferensi pers di Galeri Kafe, Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta, Rabu (19/1/2011).

ICJR adalah salah satu lembaga yang mempersoalkan putusan MA tersebut. Lembaga lain adalah Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).

Keberatan mereka adalah apakah MA tepat menggunakan standar agama sebagai tolok ukur menilai kasus Erwin Arnada dihukum karena melanggar kesusilaan.

Menurut mereka, norma-norma, selain hukum negara, memiliki standar berbeda satu sama lain sehingga tidak bisa dijadikan parameter untuk memandang suatu perbuatan termasuk kesusilaan. "Harusnya MA menjatuhkan putusan berdasarkan UU Pers, bukan karena desakan dari kelompok masyarakat tertentu," kata Zainal Abidin, Sekretaris IMDLN.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 2 jo Pasal 9 Ayat (2) UU No 40/1999 tentang Pers, majalah Playboy Indonesia telah memenuhi ketentuan dan dapat dikategorikan sebagai produk pers.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja Pertamina 2023 Tunjukkan Pertumbuhan Operasional di Semua Lini Bisnis

Kinerja Pertamina 2023 Tunjukkan Pertumbuhan Operasional di Semua Lini Bisnis

Nasional
Pihak Hasto Resmi Laporkan Penyidik yang Sita Hp ke Dewas KPK

Pihak Hasto Resmi Laporkan Penyidik yang Sita Hp ke Dewas KPK

Nasional
'Dari 54 Anggota Komisi III, 21 Gagal Bertempur Pak, Tumbang!'

"Dari 54 Anggota Komisi III, 21 Gagal Bertempur Pak, Tumbang!"

Nasional
Pengacara: Buku Hasto yang Disita KPK Berisi Catatan Strategi Pemenangan Pilkada Serentak PDI-P

Pengacara: Buku Hasto yang Disita KPK Berisi Catatan Strategi Pemenangan Pilkada Serentak PDI-P

Nasional
BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp 100 Miliar, Rp 45 Miliar untuk Influencer

BPIP Minta Tambahan Anggaran Rp 100 Miliar, Rp 45 Miliar untuk Influencer

Nasional
Kompolnas Minta Polwan yang Bakar Suaminya Diperiksa Kejiwaannya

Kompolnas Minta Polwan yang Bakar Suaminya Diperiksa Kejiwaannya

Nasional
Ketua KPK Bantah Pemeriksaan Hasto PDI-P Politis: Yang Kami Perintahkan Tangkap Harun Masiku

Ketua KPK Bantah Pemeriksaan Hasto PDI-P Politis: Yang Kami Perintahkan Tangkap Harun Masiku

Nasional
BP Tapera Bantah Iuran Peserta Bakal Dipakai untuk Pembangunan IKN

BP Tapera Bantah Iuran Peserta Bakal Dipakai untuk Pembangunan IKN

Nasional
Soal Tapera, YLKI: Tuntutan Masyarakat Dibatalkan

Soal Tapera, YLKI: Tuntutan Masyarakat Dibatalkan

Nasional
Anggota Komisi III DPR Apresiasi KPK Hanya Minta Tambah Anggaran Rp 117 M

Anggota Komisi III DPR Apresiasi KPK Hanya Minta Tambah Anggaran Rp 117 M

Nasional
KPU Klaim PSU di 20 Wilayah Tak Ganggu Persiapan Pilkada 2024

KPU Klaim PSU di 20 Wilayah Tak Ganggu Persiapan Pilkada 2024

Nasional
Kompolnas Minta Kejiwaan Polwan yang Bakar Suami Diperiksa, Diduga Alami Depresi Usai Melahirkan

Kompolnas Minta Kejiwaan Polwan yang Bakar Suami Diperiksa, Diduga Alami Depresi Usai Melahirkan

Nasional
YLKI: Prinsip Gotong Royong Tapera Tak Bisa Disamakan dengan BPJS Kesehatan

YLKI: Prinsip Gotong Royong Tapera Tak Bisa Disamakan dengan BPJS Kesehatan

Nasional
Sidang Vonis Achsanul Qosasi Digelar 20 Juni

Sidang Vonis Achsanul Qosasi Digelar 20 Juni

Nasional
Penyidik Sita Ponsel Hasto PDI-P, Ketua KPK: Upaya Cari Harun Masiku

Penyidik Sita Ponsel Hasto PDI-P, Ketua KPK: Upaya Cari Harun Masiku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com