Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harusnya, Gayus Dituntut 10 Tahun Lebih

Kompas.com - 22/12/2010, 08:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum didesak menuntut terdakwa Gayus Halomoan Tambunan di atas tuntutan yang telah diberikan kepada terdakwa Andi Kosasih, yakni 10 tahun penjara. Pasalnya, peran Gayus lebih besar dibandingkan dengan Andi terkait mafia kasus.

"Logikanya tuntutan Gayus harus di atas tuntutan Andi," kata Donald Hariz, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), saat dihubungi Kompas.com, ketika dimintai tanggapan rencana pembacaan tuntutan untuk Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (22/12/2010).

Donald mengatakan, Andi hanya digunakan untuk melegalkan uang Rp 28 miliar milik Gayus yang diduga hasil tindak pidana saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Seperti diberitakan, uang itu diklaim hasil kerja sama pengadaan tanah di daerah Jakarta Utara dengan Andi Kosasih. Untuk meyakinkan, mereka membuat enam kuitansi penyerahan uang dari Andi dengan total 2.810.000 dollar AS.

Hal senada dikatakan Teten Masduki, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII). Selain harus dituntut di atas tuntutan Andi, kata dia, Gayus sebaiknya dituntut hukuman maksimal. Dalam dakwaan, ancaman tertinggi untuk Gayus adalah 20 tahun penjara.

"Gayus itu pelaku utamanya. Andi Kosasih dan (terdakwa) lainnya hanya pendukung. Seharusnya dituntut maksimal untuk efek jera. Gayus telah merongrong dan bisa meruntuhkan keuangan negara karena 75 persen anggaran negara dari pajak. Dia ikut memanipulasi sehingga wajib pajak terhindar dari pajak," kata Teten.

Seperti diberitakan, jaksa akan menuntut Gayus terkait empat perkara. Pertama, Gayus didakwa melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam (PT SAT). Kedua, Gayus didakwa menyuap dua penyidik Bareskrim Polri saat itu, yakni Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini, saat proses penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang menjeratnya.

Ketiga, Gayus didakwa menyuap Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasusnya di Pengadilan Negeri Tangerang senilai 40.000 dollar AS. Keempat, Gayus didakwa memberi keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri terkait asal-usul uang Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik.

Seperti diketahui, Gayus sempat lolos dari tuntutan tinggi saat proses hukum di PN Tangerang setelah menggelontorkan uang sekitar Rp 25 miliar sejak proses penyidikan. Akhirnya dia hanya dituntut satu penjara dan satu tahun percobaan. Hakim bahkan membebaskan Gayus dari segala tuntutan. Apakah Gayus akan kembali lolos dari tuntutan tinggi? Kita tunggu saja....

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

    SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

    Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

    Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

    Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

    [POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

    Nasional
    Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

    Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

    Nasional
    KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

    KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

    Nasional
    Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

    Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

    Nasional
    Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

    Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

    Nasional
    BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

    BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

    Nasional
    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

    Nasional
    Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

    Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

    Nasional
    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Nasional
    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com