Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Korupsi Terjaring Razia di Jalanan

Kompas.com - 02/11/2010, 01:35 WIB

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Polisi Tanjungpinang, Kepulauan Riau, merazia pengendara mobil BP 1264 TZ yang ternyata diketahui berstatus narapidana korupsi bernama Jabar Ali, Senin (1/11/2010).

Jabar Ali adalah bekas Kepala Bidang Perlengakapan Prasarana dan Sarana Kabupaten Lingga. Ia terjaring razia karena tidak memiliki surat-surat kendaraan yang digunakannya menjemput anak sekolah bersama istrinya.

Jabvar Ali dipidana korupsi proyek swakelola di Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tahun 2008, dan sedang menjalani masa hukuman selama 20 bulan di Rumah Tahananan Tanjungpinang.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, I Gede Widiartha membenarkan bahwa yang terjaring razia tersebut Jabar Ali. "Betul, saya sudah perintahkan Kepala Rutan Tanjungpinang untuk mengecek ke lapangan dan ternyata memang betul Jabar Ali," kata Widiartha.

Dia mengakui, Jabar Ali memang belum bebas murni dan masih tahap asimilasi di Rutan Tanjungpinang. "Dia sudah menjalani dua per tiga masa hukuman dan sekarang dalam proses asimilasi. Malam hari dia harus masuk kembali ke Rutan," katanya.

Jabar Ali bergegas menuju mobil diiringi petugas Rutan Tanjungpinang yang menjemputnya ke Lapangan Pamedan.

Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Manimpo Simamora juga terjaring razia dan harus menumpang mobil lain. Pasalnya, mobil dinas DPRD Bintan BP 121 B yang dikendarainya sudah habis masa berlakunya surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"STNK mobil dinas saya sudah habis masa berlakunya sejak September 2009, mungkin masih dalam pengurusan oleh Pemkab Bintan," katanya.

Saat razia tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 19 unit mobil dan sebanyak 21 sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat lengkap. "Kami akan gelar operasi penertiban ini hingga 14 hari ke depan," kata Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Melda Yanny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com