Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Akan Diseriusi Kejari

Kompas.com - 31/10/2010, 09:36 WIB

TIMIKA, KOMPAS.com — Kejari Timika, Papua, menyatakan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Kejari Timika Arie Pawarto Yustinus, Minggu (31/10/2010), mengatakan, kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan oleh jajarannya.

"Untuk sementara masih dalam tahap penyidikan," kata Pawarto.

Ia menerangkan, Kejari Timika telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni pimpinan PT TP selaku Agen Premium, Minyak Tanah, dan Solar (APMS), DU, dan DA. Jumlah tersangka, katanya, bisa bertambah dengan melihat indikasi nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Hampir bisa dipastikan jumlah tersangka tidak saja tiga orang itu, kemungkinan akan bertambah satu sampai dua orang lagi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Timika Amri Kurniawan menambahkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 15 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi subsidi BBM di Timika.

Menurut Amri, penyidik Kejari Timika akan meminta bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Jayapura untuk menghitung nilai kerugian negara yang dilakukan para tersangka.

"Sambil kita melengkapi berkas penyidikan para tersangka, kami akan meminta bantuan BPKP untuk menghitung total nilai kerugian negara," jelas Amri.

Selain kasus dugaan korupsi subsidi BBM, Kejari Timika saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan mobil air bersih di lingkungan Pemkab Mimika tahun 2008 yang sementara ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Timika.

Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil air bersih tersebut melibatkan empat orang tersangka, yakni JWH selaku kontraktor dan tiga staf Pemkab Mimika, masing masing HWT, MS, dan MH.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com