Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Penyiksaan Diteliti Kodam Cenderawasih

Kompas.com - 20/10/2010, 03:31 WIB

Jayapura, Kompas - Peredaran video yang menggambarkan sekawanan orang berseragam TNI menyiksa warga sipil di Papua masih terus diusut Kodam XVII Cenderawasih. Namun, Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen Hotma Marbun menegaskan, jika pelaku dalam video yang dirilis situs Youtube dari Asian Human Rights Commission itu adalah anggota TNI, mereka akan ditindak tegas dan akan diproses secara hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Marbun kepada wartawan seusai upacara pergantian Satgas Perbatasan RI-Papua Niugini di Jayapura, Selasa (19/10). Satgas Batalyon Infanteri 141/Aneka Yudha Jaya Prakosa (AYJP) Sumatera Selatan menggantikan Satgas Batalyon Infanteri 527/Baladibya Yodha (BY) Jawa Timur dan Satgas Batalyon Infanteri 330/Tri Dharma (TD) Kostrad Jawa Barat menggantikan Satgas Batalyon Infanteri 713/Satya Tama (ST) Gorontalo.

”Saya sendiri belum lihat video tersebut. Akan kami cek sumbernya dari mana. Kalau memang dilakukan anggota TNI, mereka akan ditindak tegas sesuai proses hukum,” ujarnya.

Pangdam telah memerintahkan Asisten Intelijen Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel (Inf) Victor Tobing untuk mencari sumber pembuatan video tersebut. ”Cek dulu di mana lokasi seperti yang digambarkan dalam video, kan gampang carinya kalau sudah tahu tempatnya. Kalau memang ada, untuk apa kami bohong, bisa saja pelakunya TNI, bisa juga itu hasil rekayasa warga sipil,” jelasnya.

Ketua Komisi A DPR Papua Ruben Magai, yang membidangi masalah HAM, mengatakan, pemerintah harus serius mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua karena saat ini dunia internasional sedang memantau kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua.

Menurut Ruben Magai, upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua harus berawal dari ketegasan penegak hukum, terutama Kepala Polda Papua. ”Selama ini yang menjadi Kepala Polda adalah orang-orang di ambang pensiun hingga tidak punya energi lagi untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran yang terjadi,’’ katanya. (ICH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com