JAKARTA, KOMPAS.com — Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengungkapkan, Jaksa Agung Hendarman Supandji telah menyerahkan kepada Presiden delapan nama calon jaksa agung dari internal kejaksaan.
Inilah mereka:
1. Darmono (Wakil Jaksa Agung)
2. M Amari (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus)
3. Hamzah Tadja (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)
4. Marwan Effendy (Jaksa Agung Muda Pengawas)
5. Edwin P Situmorang (Jaksa Agung Muda Intelijen)
6. Iskamto (Jaksa Agung Muda Pembinaan)
7. Kemal Sofyan (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara)
8. Zulkarnain Yunis (Staf Ahli Jaksa Agung)
Dalam keterangannya, Wakil Jaksa Agung Darmono yang juga salah satu calon menyebutkan, calon internal lebih baik karena keahlian jaksa hanya bisa diperoleh dari karier. Setidaknya, mereka tidak memerlukan waktu lama untuk memahami tugasnya.
Kalau seandainya yang terpilih nanti dari eksternal kejaksaan? Darmono enggan berkomentar. "Itu hak prerogratif Presiden," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.