Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkan Berzakat Pada Saudara?

Kompas.com - 29/08/2010, 20:32 WIB

dwi andik telah mengirimkan pertanyaan : Tanya: Asslm 'alaikum. Saya berniat memberikan zakat kepada saudara saya (paman), karena kondisinya yang kurang mampu. Tapi saya takut malah menjadi  kebiasaan, sedikit-sedikit ke rumah saya, dengan alasan pinjam uang untuk biaya ini itu. Dulu pernah saya memberikan zakat tersebur kepada paman saya, tapi  jadinya seperti menggantungkan ke saya. Maka saya hentikan dan saya berikan ke orang lain. Saya maunya saudara saya tersebut mandiri dan tidak  tergantung pada saya, bagaimana caranya dan sebaiknya zakat saya diberikan  kepada siapa? terimakasih sebelumnya. (Dwi Andik)

Jawab: Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh Saudari Dwi Andik yang dirahmati Allah Zakat adalah ibadah penyucian harta supaya lebih dekat diri pada Allah azza wajallah selain itu zakat memiliki fungsi sosial membantu dan meringankan beban kaum yang lemah, menghilangkan iri dan hasad di hati dan juga menautkan tali ukhuwah dan silaturrahim. Pesan Rasulullah salallhu alaihiwasallam “ hendaklah kalian saling memberi (hadiah) niscaya kalian akan saling menyayangi”(H.R Bukhari dalam kitab al-adab al-mufrad)

Para penerima zakat adalah mereka yang disebutkan oleh Allah dalam surat at Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Jadi mereka yang berhak menerima zakat ialah: 1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. Orang berhutang: orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Kalau kondisi dari paman anda ada di antara 8 golongan yang disebut di atas berarti dia berhak menerima zakat, karena zakat boleh diberikan kepada kerabat yang bukan menjadi tanggungan nafkah kita sehari-hari, selain ayah-ibu, anak istri atau suami. Demikian wallahu ta’ala a’lamu. (Tim Dompet Dhuafa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com