Jakarta, Kompas -
Pernyataan itu disampaikan Soetarti dalam pembelaan terdakwa atas surat tuntutan jaksa, yang mereka bacakan sendiri di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/7) kemarin.
Nota pembelaan juga disampaikan tim kuasa hukum ketiga terdakwa, yang dibacakan dua pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kiagus Ahmad dan Alghiffari Aqsa, dalam persidangan yang sama.
”Demi Allah subhanahu wa taala, tidak ada sedikit pun niat untuk melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dan tuntutan jaksa penuntut umum di mana saya dianggap memaksakan kehendak tanpa memikirkan orang lain,” kata Soetarti dengan suara bergetar.
Selain janda pensiunan Perum Pegadaian, Soetarti dan Rusmini juga janda pahlawan. Almarhum suami mereka, Soekarno dan Ahmad Kuseini, adalah pejuang dari Tentara Pelajar Indonesia. Baik Soekarno maupun Kuseini mendapat penghargaan surat dan tanda jasa pahlawan.
Soetarti dan Rusmini, bersama Timoria, seorang janda pensiunan Perum Pegadaian lainnya, terseret menjadi terdakwa karena mereka diduga menyerobot rumah negara milik Perum Pegadaian di Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur.