JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian dinilai hanya mempermasalahkan sampul majalah Tempo dengan judul "Rekening Gendut Perwira Polisi" tanpa melihat isi berita yang menyoroti dugaan adanya aliran dana haram ke sejumlah perwira Polri. Dugaan itu sesuai laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK.
"Jangan hanya menyoalkan sampul, tapi substansi harus dibedah agar kebenaran itu dapat dikupas," kata pengamat kepolisian, Alfons Lemau, saat diskusi di Jakarta, Sabtu (3/7/2010).
Pendapat senada disampaikan budayawan Sujiwo Tejo. Dia memberi contoh penanganan kasus video asusila, di mana polisi mencari pelaku di dalam video serta penyebar video ke internet. Namun, dalam kasus Tempo, polisi cenderung mengusut siapa yang menyebarkan LHA kepada media. "Tidak tertarik siapa pelakunya (perwira di dalam berita)," ujar Tejo.
Peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengatakan, kemungkinan jumlah dana yang diduga diterima para perwira polisi jauh lebih tinggi dari LHA dari PPATK. Menurut dia, praktik korupsi yang dilakukan oknum polisi bukan hanya melalui transfer antar-rekening.
"Data PPATK itu sebagian kecil dari yang sesungguhnya. Polisi hanya tegak saat menangani kasus di luar kepolisian, tapi bengkok ketika ada oknum polisi yang terlibat," ujar Emerson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.