Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI: Semua Stasiun TV Kena Peringatan

Kompas.com - 09/06/2010, 18:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan surat peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran televisi. Sebab, pemberitaan video cabul yang diduga melibatkan beberapa artis atau orang terkenal melalui siaran berita dan infotainment membuat masyarakat resah. Di samping banyak masyarakat yang antusias ingin tahu, juga banyak yang menyayangkan pemberitaan tersebut.

Pemantauan KPI Pusat dari awal kasus video cabul menemukan banyak pelanggaran sehingga KPI telah memperingatkan semua lembaga penyiaran televisi. Peringatan belum bersifat sanksi, masih early warning. Kalau sudah masuk kategori teguran, ada sanksi administrasi, dan ini punya potensi untuk menyeret lembaga penyiaran ke kasus pidana sesuai undang-undang, kata Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat, Rabu (9/6/2010) di Jakarta.

Didampingi Wakil Ketua KPI Pusat Nina Mutmainnah, Koordinator Isi Siaran Ezki Suyanto, dan Bidang Kelembagaan KPI Pusat Azimah Subagio, Dadang yang baru beberapa minggu menjabat Ketua KPI Pusat mengungkapkan, KPI Pusat cukup banyak menerima aduan masyarakat. Bila masih ditemui pelanggaran, KPI Pusat akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang ada.

Menurut Dadang, program siaran pemberitaan wajib memerhatikan prinsip-prinsip jurnalistik dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 42 Ayat 1 a). Program siaran dilarang menonjolkan unsur cabul (Pasal 36 Ayat 5b). Program siaran wajib memberikan perlindungan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja (Pasal 36 Ayat 3 UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Standar Program Siaran 2009 Pasal 13).

Selain itu, menurut Nina Mutmainnah, program siaran wajib menghormati privasi sebagai hak atas kehidupan peribadi dan ruang pribadi dari subyek dan obyek berita (Standar Program Siaran 2009 Pasal 11). Program siaran tidak menampilkan adegan seks sebagaimana dinyatakan dalam Standar Program Siaran 2009 Pasal 16 dan 17. Program siaran pemberitaan harus akurat, adil, berimbang, tidak beriktikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, serta tidak cabul (Standar Program Siaran 2009 Pasal 42 Ayat 1b), jelasnya.

Menjawab pertanyaan wartawan, Dadang menegaskan bahwa KPI Pusat tidak melarang pemberitaan selama berita itu dikemas dalam bentuk berita yang tidak bertentangan dengan UU yang berlaku. Yang dilarang itu menampilkan gambar/video cabul, yang bertentangan dengan UU yang berlaku, tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Nasional
    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com