Jakarta, Kompas - PT Pertamina memberikan asuransi kepada masyarakat penerima program konversi minyak tanah ke elpiji. Pengguna tabung elpiji bersubsidi kemasan 3 kilogram tersebut akan mendapat asuransi bila terjadi kecelakaan akibat penggunaan elpiji bersubsidi itu.
Menurut Vice President Komunikasi PT Pertamina Basuki Trikora, akhir pekan lalu di Jakarta, program asuransi ini diterapkan bersamaan dengan pembagian tabung elpiji 3 kilogram. Mekanisme ini sama dengan yang diterapkan oleh sebagian industri barang dan jasa.
Asuransi, kata Basuki Trikora, diberikan kepada korban yang termasuk dalam program konversi minyak tanah ke elpiji 3 kilogram. Asuransi juga diberikan atas dampak kecelakaan diri atau harta benda yang disebabkan oleh kecelakaan yang diderita penerima program.
”Hal itu dibuktikan dengan adanya kartu cacah atau surat pernyataan resmi dari manajer wilayah Pertamina setempat,” ujar Basuki Trikora.
Penyediaan asuransi untuk pengguna tabung elpiji 3 kilogram dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) bekerja sama dengan PT Tugu Pratama Indonesia. Tugu Pratama Indonesia adalah anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang asuransi.
”Meski telah ada mekanisme asuransi, kami berharap semua pihak tetap memakai bahan bakar elpiji sesuai dengan prosedur keselamatan. Ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan,” ujar dia.
Polis asuransi yang menanggung kerugian itu bersifat reimburseable basis. Jadi, kata Basuki Trikora, pihak tertanggung, yaitu Pertamina, harus lebih dulu melaksanakan semua pembayaran berdasarkan persetujuan dari pihak penanggung.
Adapun prosedur pergantian kerugian harus disertai bukti-bukti dokumen kerugian, yang mengacu pada sistem dan prosedur klaim penyelesaian konversi elpiji.
Sistem dan prosedur klaim adalah Pertamina menerima laporan terjadinya kecelakaan elpiji dan melaporkan kepada pihak asuransi. Selanjutnya, pihak asuransi melakukan verifikasi untuk menentukan apakah kecelakaan itu masuk dalam obyek yang diasuransikan, yaitu bagian dari program konversi.